Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Emak-Emak Menjerit, Harga Bawang Putih Melonjak Naik

11/02/2019 | 00.13 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-04-01T11:38:20Z
    Bagikan

Surabaya - Fenomena di tahun politik 2019, membuat sejumlah bahan pokok merangkak naik, salah satunya harga bawang putih di sejumlah pasar tradisional terus merangkak naik, hal ini juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Bawang putih sebagai komoditas dapur itu merangkak naik, entah disebabkan oleh apa, namun dalam kejadian ini dikeluhkan oleh emak-emak (ibu) yang setiap harinya berada di dapur. Dalam kenaikan harga bawang putih itu sangat memberatkan bagi keuangan mereka.

“ sudah sebulah akhir harga bawang putih terus naik, kalau begini terus, masyarakat kecil termasuk seperti saya ini jadi tambah susah, sedangkan gaji suami tetap gak naik,” ucap yuliati Ibu rumah tangga, Minggu (10/2/2019).

Dari pantauan di lapangan, harga bawang putih dipasar induk Surabaya memang menunjukkan tidak stabil, harga tersebut terus melonjak yang sebelumnya dikisaran Rp19 ribu per kilogram. Misalnya, di Pasar Induk Wonokromo Surabaya, pada hari Minggu 10/2/2019 malam, untuk jenis bawang putih protolan dijual dengan harga Rp27 ribu hingga Rp28 ribu. Bawang putih besar jenis Sico seharga Rp29 ribu. Jenis bawang putih lokal bonggolan dengan ukuran agak kecil di jual dengan harga Rp29 ribu hingga Rp30 ribu. Harga tersebut juga hampir sama di Pasar Pabean, Surabaya.

“Harga jual memang segitu, untungnya tipis sekali dari harga kulakan,” kata H.M Nasir, salah seorang pedagang di Pasar Wonokromo, sambil menyebut isterinya Mariyeh juga berjualan di Pasar Pabean, harga juga saya samakan seperti yang dia katakan.

Kenaikan harga tertinggi terjadi untuk bawang putih jenis Kating (bersih), dan untuk Premium harga awal per kilogramnya Rp32 sampai Rp33 ribu, kini menjadi Rp43 ribu per kilogram. Untuk bawang putih yang sudah dikupas dijual dengan harga Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per kilogram.

Harga Naik, Masyarakat Menjerit

Tahun 2017, bagi importir khususnya bawang putih, tidak akan mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) selama satu tahun hingga tiga tahun. Itu, " Menurut saya sangat tidak lazim dan memberatkan. Jika itu terus dipaksakan oleh pemerintah tidak hanya menyudutkan pelaku usaha atau importir. Tetapi masyarakat sebagai konsumen yang sangat terpukul,” terang Sutik, yang terus mengamati gejolak dan terus merangkaknya harga bawang putih.

Lanjutnya, penerapan aturan kewajiban tanam bawang putih bagi importir sangat tidak efektif, meski dengan dalih untuk meningkatkan produksi dalam negeri dan menuju swasembada.

Selain importir harus mengeluarkan tambahan biaya yang sangat tinggi, misalnya untuk pembelian benih dengan harga dikisaran Rp65 ribu per kilogram, dan bibit itu belum tentu bagus. Juga masih terbebani dengan biaya-biaya lain sarana produksi guna memperoleh hasil panen yang memuaskan.

“Biaya-biaya itu akan terus membengkak, selain untuk bibit, pupuk dan obat-obatan, pengairan. Juga masih ada biaya tenaga kerja, biaya pajak, dan biaya alat. Belum lagi, ini yang harus dipahami, yakni letak geografis arael untuk menanam. tentu tidak sama misalnya seperti yang di Tiongkok,” urai alumni perguruan tinggi negeri di Surabaya itu.

Sementara, sesuai karakteristiknya jenis tanaman bawang putih hanya bisa tumbuh dan menghasilkan umbi yang baik harus ditanam di ketinggian antara 700 meter hingga 1.200 meter di atas permukaan laut

Belum lagi banyaknya lahan yang telah beralih fungsi, di wilayah dataran tinggi. Disebutkan, puluhan ribu hektare lahan di dataran tinggi telah berubah fungsi dan tidak mudah untuk mencari lahan baru. (one)