Surabaya Pos || Regional, - Namun yang menjadi titik tekan dari aturan tata kelola hunian tersebut lebih kepada hunian musiman macak tempat kos, kontrakan, hingga rusunawa.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menjelaskan bahwa keberadaan tempat kos di Surabaya harus diatur.
"Kos harian kita larang keras karena rentan pelanggaran norma dan kejahatan," katanya, Senin (2/3/2026).
Raperda yang saat ini menunggu evaluasi gubernur itu sepakat melarang tempat kos yang disewa harian.
Ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kos untuk pelaku kejahatan hingga pelanggaran norma susila.
Kos hanya diperbolehkan beroperasi untuk minimal dengan durasi sewa selama satu bulan ke atas.
Dalam Raperda Hunian layak memang hanya memfokuskan pada tempat kos, kontrakan, hingga bangunan yang dialihfungsikan.
Kos maksimal lima kamar
Larangan kos dalam waktu harian tersebut akan menjadi perhatian serius.
Selain itu, dalam bakal Perda baru itu juga diatur tata kelola pendirian usaha kos atau kontrakan.
Calon Perda tersebut melarang usaha kos-kosan dilarang berada di dalam kawasan perumahan atau di perkampungan.
Kalau sengaja untuk gedung kos-kosan, di lahan tersendiri.
"Kosan nantinya boleh dibangun maksimal tiga lantai di kawasan tertentu. Boleh ada kos di dalam wilayah perkampungan asal maksimal lima kamar atau 10 jiwa," urai Saifuddin.
Permudah penghuni kos
Selain mengatur soal batasan kamar hingga lokasi pendirian usaha kos-kosan, Raperda Hunian Layak Surabaya tersebut memberi kemudahan bagi penghuni kos.
Penulis : red
Source: Tribunnews.com



