Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Vlog Idiot, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Tidak Terima

11/06/2019 | 18.56 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-06-11T11:56:31Z
    Bagikan

Surabaya Pos - Ahmad Dhani tersangka kasus ( Vlog Idiot ) menghadiri sidang putusan yang di Ketuai Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Suami Mulan Jameela ini terlihat tenang saat menjalani sidang amar putusan Pengadilan Negeri hari ini, vonis Majelis Hakim 1 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara, " tutur R Anton.

Berawal dari beredarnya Video ( Vlog Idiot ) yang menjadi Viral di Mensos, dan diketahui video tersebut di buat di Hotel Mojopahit beberapa bulan yang lalu, yang isinya didalam video itu dapat terlihat pernyataan Ahmad Dhani oleh masyarakat sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI. Dan Mereka melaporkannya ke pihak yang berwajib, lantaran pernyataannya didalam video tersebut mengandung ujaran kebencian.

Sehingga Polisi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dan berlanjut sampai ke persidangan.

" Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika ( ITE ). Dan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik, " ucap R Anton.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pidana selama 1 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani, vonis tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 1,6 bulan penjara, " ujar R Anton.

" Pertimbangan Hakim yang meringan hukuman terdakwa, kooperatif dan bersikap sopan saat terdakwa berada diruang sidang. Sementara yang memberatkannya, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, " terang R Anton.

Mendengar putusan Majelis Hakim, Ahmad Dhani yang didampingi kuasa hukumnya Aldwin Rahadian langsung berucap, " Saya banding pak Hakim,".

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Harry menyatakan, "(kami pikir-pikir)."

Sebelum meninggalkan Pengadilan, diluar mobil tahanan terdakwa sempat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang, setelah itu terdakwa langsung masuk ke mobil tahanan khusus untuk dibawa kembali ke Rutan Kelas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo. (kri)