Surabayapos.com - Tersiarnya kabar soal pungutan uang atribut sekolah sebesar Rp 525 ribu dan iuran pembelian air galon di SMPN 3 Surabaya, dikategorikan Ombudsman Jawa Timur sebagai pungutan diluar ketentuan.
Sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik termasuk di lembaga pendidikan. Ombudsman menyayangkan, pungutan yang dilakukan oleh sekolah. Karena kalau sumbangan harus secara sukarela dan tidak mengikat.
"Kalau yang namanya sumbangan itu suka rela, tidak mengikat. Jadi dalam aturan sudah dijelaskan, dimana dikatakan pungutan dan sumbangan," kata Vice Admira Firnaherera, Koordinator Bidang Pendidikan Ombudsman Jawa Timur, Senin (9/9/2019).
Menurutnya, pungutan yang dilakukan di sekolah tersebut merupakan salah satu bentuk maladministrasi. Karena pungutan dan sumbangan di sekolah sudah diatur sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar 9 Tahun.
"Seharusnya, pihak sekolah tidak menentukan angka nominal, apalagi ada iuran bulanan," jelas perempuan alumnus Magister Manajemen dan Kebijakan Publik, S2 di Universitas Gadjah Mada itu.
"Jika tidak ada kwitansi, itu kategori maladministrasi," terangnya.
Terkait itu, pihaknya menyarankan agar wali murid di sekolah tersebut ( SMPN 3 Surabaya) yang keberatan atas pungutan dan sumbangan, bisa melapor ke sekolah atau ke Dinas Pendidikan Pemkot Surabaya.
"Kami disini hanya melakukan pengawasan eksternal. Dinas Pendidikan punya tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan terkait dugaan adanya pungli itu," pungkasnya.(tji)