Surabaya Pos | Pasuruan - Informasi terkait dugaan penangkapan dan pelepasan dua orang bernama Riski dan Sayidi di wilayah Tegal Arum menjadi perhatian publik. Dalam aduan yang masuk ke redaksi, disebutkan bahwa Riski dan Sayidi diduga diamankan pada 25 Februari 2026. Namun, keduanya disebut keluar atau dilepas sehari setelah penangkapan (8/3).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut diduga tidak berlanjut ke proses hukum. Bahkan muncul dugaan adanya nominal sekitar Rp70 juta terkait keluarnya kedua orang tersebut setelah diamankan.
Selain itu, beredar pula informasi bahwa Riski dan Sayidi sempat dibawa ke salah satu rumah rehabilitasi. Namun setelah dilakukan penelusuran oleh wartawan, yang bersangkutan diketahui sudah tidak berada di lokasi tersebut.
Tim menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran serta konfirmasi kepada pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kami masih melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang terkait informasi penangkapan Riski dan Sayidi tersebut. Hal ini penting untuk menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Ronny Margas, S.H., yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat hingga saat ini belum memberikan tanggapan, meskipun nomor yang bersangkutan diketahui dalam kondisi aktif.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi resmi atas informasi yang beredar. Surabayapos.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan kepada publik.
(bersambung)


