Surabaya.Pos || Surabaya,– Tim Kuasa Hukum Ferdyanto Salim dari TSR Law Firm menilai somasi yang dilayangkan PT. ClickWork Solusi Indonesia melalui kuasa hukumnya, Ilham Akbar Harahap, merupakan langkah keliru, salah sasaran, dan tidak didasarkan pada pemahaman utuh atas fakta hukum yang terjadi.
Somasi itu dilayangkan buntut gagalnya kerjasama antara Ferdyanto Salim dengan PT. ClickWork Solusi Indonesia. Dalam somasi, pihak perusahaan menuntut Ferdyanto Salim membayar ganti rugi senilai Rp250 juta atas dugaan wanprestasi.
“Tim Kuasa Hukum menilai bahwa somasi tersebut keliru dan salah sasaran. Tidak hanya itu, somasi ini juga tidak didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap fakta hukum yang sebenarnya terjadi,” ujar Wahyu Ferdiansyah, SH, perwakilan Tim Kuasa Hukum Ferdyanto Salim, kepada http://LiputanIndonesia.co.id, Jumat 6 Juni 2026.
*Upaya Musyawarah Diabaikan, Somasi Langsung Dilayangkan*
Tim Kuasa Hukum mengungkap, sebelum somasi dilayangkan, Ferdyanto Salim sebenarnya sudah beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan kekeluargaan. Upaya itu justru tidak direspons oleh pihak PT. ClickWork Solusi Indonesia.
Sebaliknya, perusahaan langsung menunjuk kuasa hukum dan melayangkan somasi dengan dalil wanprestasi serta tuntutan ganti rugi material.
“Padahal, klien kami sejak awal sudah mencoba membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak. Sayangnya, itikad baik itu tidak mendapat respons yang sama dari pihak perusahaan,” tegas Wahyu.
*Tuntutan Rp250 Juta Dinilai Ambisius Tanpa Dasar Kuat*
Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum menyoroti angka ganti rugi Rp250 juta yang dituntut PT. ClickWork Solusi Indonesia. Menurut mereka, tuntutan materiil itu terkesan ambisius karena tidak diimbangi dengan uraian kerugian nyata yang dialami perusahaan akibat gagalnya kerjasama.
“Substansi tuntutan tersebut terkesan ambisius. Tidak ada penjelasan rinci mengenai kerugian konkret yang diderita, sehingga patut dipertanyakan dasar perhitungan angka Rp250 juta tersebut,” kata Wahyu.
Tim Kuasa Hukum menegaskan, pihaknya akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk membela kepentingan Ferdyanto Salim. Langkah hukum akan ditempuh guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak dan agar fakta hukum yang sebenarnya dapat terungkap di forum yang tepat.
*Asas Itikad Baik Diuji*
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip itikad baik dalam perjanjian yang diatur Pasal 1338 KUHPerdata. Tim Kuasa Hukum menilai, alih-alih mengedepankan musyawarah sebagaimana amanat undang-undang, somasi yang dilayangkan justru berpotensi menambah ketegangan dan merugikan nama baik kliennya.
“Hubungan hukum seharusnya diselesaikan dengan prinsip itikad baik. Kami berharap semua pihak menahan diri dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang berkeadilan, bukan tekanan melalui somasi sepihak,” tutup Wahyu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. ClickWork Solusi Indonesia dan kuasa hukumnya Ilham Akbar Harahap belum memberikan tanggapan resmi terkait bantahan Tim Kuasa Hukum Ferdyanto Salim. Redaksi http://LiputanIndonesia.co.id masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.


