
Surabaya.Pos || Surabaya – Kuasa hukum Natalie Kartorahardjo, Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. dari TSR (Teguh, Santoso & Rekan) Law Firm, bersama tim, berhasil mempertahankan hak-hak kliennya dalam perkara keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang diajukan oleh PT Trisakti Makmur Persada, selaku pengembang Apartemen Celadon (dahulu Capital Square) yang berlokasi di Jalan H.R. Muhammad, Surabaya. Dalam putusan tersebut tercatat Dr. Teguh S. Utomo dan tim bertindak sebagai kuasa hukum Tergugat (Natalie Kartorahardjo).
Perkara bermula ketika Natalie membeli satu unit Apartemen Celadon pada tahun 2014 dan telah melaksanakan sebagian besar kewajiban pembayarannya. Namun, dalam perjalanan proyek terjadi berbagai penundaan pembangunan yang berulang kali, sehingga menimbulkan sengketa antara konsumen dengan pihak pengembang. Natalie kemudian menempuh jalur hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang memutus agar dana yang telah dibayarkan kepada pengembang dikembalikan kepada konsumen.
Tidak menerima putusan tersebut, PT Trisakti Makmur Persada mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan meminta agar putusan BPSK dibatalkan serta meminta pengadilan menyatakan pihak pengembang sebagai pelaku usaha yang beritikad baik dan Natalie sebagai konsumen yang tidak beritikad baik.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Natalie membantah seluruh dalil tersebut. Pihak Tergugat menjelaskan bahwa keterlambatan pembangunan terjadi berulang kali selama bertahun-tahun, sehingga konsumen memiliki alasan yang sah untuk mempertanyakan kepastian penyelesaian proyek serta meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Natalie telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi sebagian besar kewajiban pembayaran dan berulang kali berupaya mencari penyelesaian secara musyawarah sebelum menempuh jalur hukum.
Hasil akhirnya, gugatan keberatan yang diajukan oleh PT Trisakti Makmur Persada tidak berhasil mengubah posisi hukum Natalie sebagai pihak yang memperoleh perlindungan hukum atas hak-haknya sebagai konsumen. Putusan tersebut menjadi bukti bahwa mekanisme perlindungan konsumen di Indonesia tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan apabila hak-haknya dirugikan.
Menanggapi putusan tersebut, Dr. Teguh S. Utomo menyatakan, "Perkara ini merupakan pengingat bahwa setiap pelaku usaha, termasuk pengembang apartemen maupun hotel, wajib melaksanakan kewajibannya dengan itikad baik serta menghormati hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemenangan klien kami merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang telah memperjuangkan haknya melalui mekanisme yang sah.
Menurut Dr. Teguh, putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bahwa hubungan antara pelaku usaha dan konsumen harus dibangun berdasarkan asas kejujuran, kepastian hukum, dan itikad baik. Sengketa yang muncul akibat keterlambatan atau wanprestasi tidak dapat diselesaikan hanya dengan membebankan risiko kepada konsumen.
TSR Law Firm menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat pelanggaran hak-hak konsumen, serta mendorong agar seluruh pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai prinsip perlindungan konsumen dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dan pada ending nya dari pihak PT Trisakti Makmur Persada (Apartemen Celadon) meminta maaf dan menawarkan solusi perdamaian) .

