![]() |
| Adv Dr Teguh Suharto Utomo : Kapolrestabes Makassar segera tetapkan Tersangka! |
Berdasarkan keterangan Pelapor, Ali Selamat diduga tetap menguasai sejumlah aset warisan yang telah menjadi objek Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 239/Pdt/2015/PN.Mks, yang menurut Pelapor telah berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, Terlapor diduga masih menyampaikan kepada berbagai pihak bahwa Lyana Lisanna tidak memiliki hak atas objek tersebut.
Tidak hanya itu, Terlapor Ali Selamat melalui Kuasa nya Herry Syamsuddin jjuga diduga mengirimkan surat somasi kepada berbagai pihak yang menurut Pelapor tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan sengketa tersebut. Tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan, mengganggu kepastian hukum, serta berpotensi merugikan nama baik dan hak keperdataan Pelapor.
Perkara ini kini tidak lagi berada pada tahap penyelidikan. Berdasarkan Sp2Hp yang diterima Pelapor, Polrestabes Makassar telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik disebut telah memeriksa sekitar 10 orang saksi, serta meminta keterangan Ahli Pidana dan Ahli Bahasa sebagai bagian dari pembuktian.
Tahapan penyidikan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sedang melakukan pendalaman terhadap unsur-unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Penentuan tersangka merupakan kewenangan penyidik setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Jelas Dr Teguh Suharto Utomo selaku Kuasa Hukum Keluarga dan Pelapor.
Dr Teguh Suharto Utomo berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan independen sehingga perkara ini segera memperoleh kepastian hukum. Menurut Pelapor, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya dihormati oleh setiap warga negara, bukan justru diabaikan atau dipertentangkan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap orang yang merasa memiliki hak atas suatu objek hukum harus menempuh mekanisme hukum yang tersedia, bukan melakukan tindakan yang dapat memunculkan dugaan pelanggaran pidana. Negara hukum menempatkan putusan pengadilan yang telah inkracht sebagai dasar yang wajib dihormati demi menjaga kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban masyarakat.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari penyidik Polrestabes Makassar. Apabila berdasarkan alat bukti yang sah penyidik berkesimpulan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi, maka proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penetapan tersangka sesuai mekanisme


