Surabaya Pos || Sampang, Tersiar kabar buruk didunia Kepolisian Republik Indonesia, kali ini Polres Sampang beberapa oknum anggota Polisi nya bermain mata dalam kasus penangkapan Narkoba hingga proses rekomendasi agar bisa Rehabilitasi berkolaborasi dengan BNN Jatim hingga Rumah Rehabilitasi Sidoarjo.
Peristiwa yang mencoreng nama baik Polri sangatlah menambah panjang citra buruk di dunia Kepolisian, Polres Sampang menjadi inisiator dalam kasus Rehabilitasi dengan sejumlah imbalan.
Pasalnya, dalam kasus penangkapan yang diduga Bandar Narkoba di wilayah hukum Polres Sampang tidak di proses sesuai pasal yang berlaku, namun tersangka kasus Narkoba diarahkan untuk di Rehabilitasi dengan sejumlah uang ratusan juta, sehingga tidak ada upaya pemberantasan Narkoba.
Dari informasi yang dihimpun awak media, bahwa tersangka inisial G A di tangkap tanggal 26 Juni 2026 menginap 3 hari di Polres Sampang, dengan membayar sejumlah uang 70 juta, lalu dibawa ke kantor BNNP Jatim Sukomanunggal Surabaya, kemudian dibawa lagi oleh seseorang bernama Pak Agus ke Rumah Rehabilitasi Sidoarjo.
Narasumber membenarkan kejadian itu, "Iya mas Penangkapan di lakukan tanggal 16 Juni 2026, nginep 3 hari di Polres dengan membayar sejumlah uang 70 juta, lalu dibawa ke BNNP Jatim rehab inap dan direhabilitasi ke rumah rehab Sidoarjo, namun anehnya tidak di rehab inap tapi rehab jalan hanya saja absen,"kata narasumber.
Lanjut narasumber, "Sebetulnya ada 3 orang pelaku yang ditangkap mas, sebetulnya bukan 70 juta mas, tapi bayar 100 juta lebih, dan salah satu tersangka kedapatan bawa Sajam loh, tapi sajamnya gak diproses, nama Oknum Polisinya bernama Redy Opsnal Unit 1 Narkoba Polres Sampang, "jelasnya.
Konfirmasi ke Polres Sampang
Awak media bergegas konfirmasi ke Iptu Yuda Kasat Narkoba Polres Sampang mengatakan, Gak benar ini mas, silahkan ke kantor aja biar di jelaskan dengan data biar tidak timbul fitnah ya, Sekalian nanti keluarga nya PH nya saya panggil juga, Boleh monggo mas silahkan keruangan biar di jelaskan," kata Kasat Narkoba Polres Sampang.
Sementara Kapolres Sampang AKBP Hartono saat dikonfirmasi terkait perihal itu mengatakan, "Silahkan kalau ada bukti anggota saya ada penyimpangan laporkan propam, terbukti saya proses, selama ini proses narkoba sesuai prosedur aturan yang ada,"katanya. Kamis, (4/6/2026) melalui pesan singkat WhatsApp.
Lanjut Kapolres, "Kalau sudah rehab itu kita tidak punya kewenangan, hanya absen saja dll, polri sudah tidak bisa ikut campur, karena di sana yang berwenang dari kantor rehab, saya malah seneng pak kalau ada anggota saya yang main main di laporkan, saya nggak mungkin bisa kontrol anggota saya semua nya yang di lapangan,"bebernya.
Sangat disesalkan, oknum Polisi Polres Sampang tidak memberantas jaringan narkoba malah mengarahkan Rehabilitasi yang sudah jelas narkoba musuh Negara.
Dan perlu dipertanyakan SOP Polri serta tindakan Propam Polda Jatim untuk mengusut dalam menangani kasus Narkoba di Polres Sampang.
Penulis : red
Penulis : red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"


