Surabaya.Pos || Surabaya – Kasus dugaan bullying, pengeroyokan, dan ancaman pembunuhan yang dialami Anthony Benjamin hingga kini masih menyisakan penderitaan mendalam bagi korban. Tidak hanya mengalami luka fisik, Anthony Benjamin juga mengalami trauma psikis akibat rangkaian intimidasi, kekerasan, dan ancaman yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku.
Tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., M.M., Oki Prasetijawan,SM, S.H.CLA, dan Muhammad Wahyu, S.H., mendesak Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk segera menetapkan para pelaku sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup sesuai ketentuan KUHAP.
Menurut kuasa hukum, lambannya kepastian hukum berjalan lebih 2 bulan, tidak hanya memperpanjang penderitaan korban dan keluarganya, tetapi juga berpotensi menimbulkan anggapan di masyarakat bahwa tindakan bullying, pengeroyokan, dan ancaman kekerasan dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum yang tegas.
Perlindungan terhadap anak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Negara wajib memberikan perlindungan terhadap setiap anak dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun ancaman yang mengganggu tumbuh kembang serta kesehatan mental korban.
"Trauma psikis akibat bullying dan ancaman pembunuhan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Dampaknya dapat membekas seumur hidup. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, profesional, objektif, dan berkeadilan," tegas tim kuasa hukum.
Dr Teguh Suharto Utomo dan Oki Prasetijawan,SH juga menilai bahwa penegakan hukum yang tegas memiliki fungsi preventif untuk mencegah munculnya perilaku premanisme di kalangan remaja. Tindakan kekerasan yang dibiarkan tanpa penegakan hukum yang jelas dikhawatirkan akan membentuk karakter pelaku menjadi semakin arogan dan berpotensi berkembang menjadi pelaku tindak pidana yang lebih serius di masa depan.
Oleh sebab itu, Teguh Suharto Utomo dan Tm kuasa hukum meminta Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran Satreskrim memberikan atensi khusus terhadap perkara ini dengan segera memberikan kepastian hukum melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi memenuhi rasa keadilan bagi korban serta memberikan efek jera kepada para pelaku, jangan sampai Pelaku inisial AAS dan F dkk ini semakin liar, semakin arogan dan akan menjadi Preman/Penjahat yang berbahaya bagi generasi Bangsa ini, mereka harus diberi pelajaran berharga buat hidupnya, supaya kelak tidak meresahkan masyarakat dan menjadi kotoran rakyat (Korak).
Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang terabaikan. Negara tidak boleh kalah oleh aksi bullying, premanisme, maupun intimidasi yang mengancam masa depan generasi muda Indonesia.

