Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Dinilai Tak Profesional, Polres Sampang Dilaporkan Propam Polda Jatim

20/10/2019 | 18.57 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-10-20T11:57:49Z
    Bagikan


Surabaya – Merasa kecewa dengan kinerja penyidik Reskrim Polres Sampang, media Jawapes melaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim tanggal 18 Oktober 2019 kemarin.

Hal ini terkait kasus penyerangan kantor media Jawapes Biro Sampang dugaan di rusak preman. Dinilai dalam menangani Reskrim Polres Sampang kurang Profesional dalam menindak lanjuti laporannya yang terkesan diam ditempat bahkan tidak ada titik terang sama sekali.

Achmad Rifai selaku pelapor sekaligus korban penyerangan dan pengerusakan meminta perlindungan hukum kepada Kepolisian Polda Jatim. Sebab laporannya saat 13 Juni 2019 lalu terkait penyerangan dan pengerusakan kantor media Jawapes di jl Manggis nomer 88 Sampang, Madura tidak ditindak lanjuti oleh Polres Sampang.

Saat di temui di Kantin pujasera Polda Jatim, Rifai mengatakan, ” Saya laporan ini ingin membangun dan mengontrol kinerja Reskrim Polres Sampang perihal penanganan kasus pengerusakan kantor Jawapes Biro Sampang, yang saya anggap kurang Profesional, selalu mencari berbagai alasan saat dikonfirmasi terkait laporannya,” katanya saat di konfirmasi sejumlah media. Sabtu, (19/10/19).

Lanjutnya, “Kalau sulit dan sudah tidak mampu, kenapa tidak meminta bantuan bidang IT Polda Jatim untuk menentukan CELLDAM disekitar lokasi saat kejadian, kok seperti hanya diam tanpa ada tindak lanjut yang jelas sampai saat ini, masyarakat itu tidak bodoh, jangan hanya pencitraan saja, padahal bobrok. Jajaran Unit Reskrim itu kuat dugaan sinergi dengan para preman Sampang mas, mudah mudahan mulai Anggota, Kanit, Kasat di ganti semua itu, kerjanya gak becus, dimutasi saja mereka, ” Keluh Rifai, Sabtu (19/10/2019).

Lanjutnya, Tidak hanya itu, nomer pengawas penyidik Polres Sampang yang tertera di surat SP2HP saat dihubungi tidak pernah di tanggapi.

“Terakhir saya hubungi via telpon nomer tersebut, tanggal 1- 5 Oktober 2019, tidak pernah direspon walau nada sambung hpnya normal. Terus untuk apa dikasih keterangan tertulis nomer pengawas penyidik kalau tidak bisa dihubungi seperti itu,” imbuh Rifai.

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 pasal 10 huruf C dan E, memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat tepat mudah nyaman transparan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sudah memberikan pelayanan informasi publik pada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan peraturan.

Sementara itu ditempat lain, Pimpinan Redaksi Jawapes, Rizal Diansyah Soesanto, ST sangat menyesali sikap dari Polres Sampang yang diduga enggan menangani kasus yang menimpa anggotanya.

“Kita sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres namun tidak dihiraukan. Sekarang kita ikuti saja prosedurnya untuk melaporkan ke Propam Polda. Tinggal bagaimana Propam Polda Jatim mau menindak lanjuti atau tidak,” ungkap Rizal.

Terpisah, AKP Subiyantana, SH selaku Kasat Reskrim saat di konfirmasi oleh wartawan Liputan Indonesia mengatakan, ” Kasus pengerusakan kantor Media Jawapes masih dalam proses penyidikan, beri kami waktu, sebab tidak ada saksi dalam peristiwa itu, jadi agak kesulitan, ” jelasnya. Sabtu, (19/10/19) melalui pesan singkat WhatsApps. Dikutip dari Liputan Indonesia. (one)


Sumber: LiputanIndonesia.co.id