Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Ketua DPD RI La Nyalla Minta Kadin Jatim Dukung Suksesnya KEK Singasari

11/10/2019 | 22.49 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-10-11T15:49:24Z
    Bagikan

SurabayaPos.com - Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta para pengusaha di Jawa Timur, khususnya yang tergabung di KADIN Jawa Timur untuk aktif terlibat mensukseskan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singasari, Kabupaten Malang.


“Saya meminta teman-teman di KADIN Jatim menyambut dan bergerak cepat untuk menghidupkan KEK di Singasari. Karena ini peluang untuk meningkatkan pertumbuhan dan daya saing ekonomi di provinsi ini. Apalagi lahan yang disediakan sangat luas. Sekitar 120 hektar,” kata La Nyalla di Surabaya, Jumat (11/10/2019).

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo secara resmi telah menetapkan wilayah Singasari di Kabupaten Malang, Jawa Timur sebagai wilayah baru KEK. Keputusan itu tertuang dalam PP Nomor 68/2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singasari.

La Nyalla mengaku sangat menyambut baik penetapan KEK oleh Presiden Jokowi tersebut. Dan, siap berperan menggerakkan KADIN Jatim untuk ikut mensukseskan kemajuan KEK di wilayah tersebut.

KEK Singasari di Kabupaten Malang, nantinya berperan penting dalam mendukung kunjungan 1 juta wisman ke Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) Bromo-Tengger-Semeru (BTS) di Jatim.  

Kunjungan wisman itu setidaknya akan menghasilkan devisa US$1,2 miliar dan akan menggerakkan lebih cepat perekonomian Jatim, seperti yang disampaikan Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya usai menyerahkan dokumen PP Nomor 68 Tahun 2019 tentang KEK Singasari kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Pendopo Museum Singasari, Kecamatan Singasari, Kabupaten Malang, Selasa sore (8/10/2019).

Menurut rencana pengembangan KEK tersebut akan dibagi dalam klaster pariwisata dan klaster teknologi digital. Kedua klaster yang merupakan bagian dari ekonomi kreatif tersebut sangat tepat bagi Indonesia untuk dapat bersaing di tingkat global.

Kedua zona, Pariwisata dan Pengembangan Teknologi itu dalam pembangunan dan pengelolaannya akan disiapkan dalam jangka waktu 90 hari sejak PP tersebut diundangkan pada 8 Oktober 2019.(tji)