Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Pelaku Bermodus Kyai Yang Bisa Menggandakan Uang

27/11/2019 | 18.16 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-11-27T11:16:04Z
    Bagikan

SurabayaPos.com - Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Subdit III Jatanras menangkap tersangka penipuan dengan menggandakan uang bermodus mengaku sebagai Kyai. Korban berinisial AL ditipu untuk menggandakan uang sepuluh kali lipat lebih banyak dari uang awal yang diberikan.

Korban yang biasa tertipu saat menggandakan uang kepada tersangka lantaran terbelit hutang.

Keempat tersangka mempunyai peran masing-masing dari RRN, ANDR berperan sebagai Kyai yang bisa menggandakan uang 20x (dua puluh kali lipat), AV alias GI sebagai Gus bisa menggandakan uang 10× (sepuluh kali lipat), dan HD sebagai supir yang bertugas menjemput korban.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie menyampaikan, salah satu pelaku menyamar sebagai Kyai dan Gus yang bisa menggandakan uang lebih banyak.

"Ketika korban AL sudah memberikan uang dari salah satu pelaku, uang disimpan dalam tas, secara tiba-tiba uang berubah di ganti keramik. Jadi seolah-olah bisa menyulap, sebelumnya pelaku sudah memasukan keramik di dalam tas yang akan di Demonstrasikan," ujar mantan Perwira Anjak Madya Pidum Bareskrim Polri ini.

Sebelumnya pelaku melakukan demo kepada korbannya, pada saat RRN menunjukan Video penggandaan uang sebanyak 10x (sepuluh kali) lipat dilakukan rekan RRN yaitu tersangka GI dirumahnya Kota Sibolga Sumatra Utara.

Korban AL, DD (anak korban), CS (teman korban) dan tersangka RRN berangkat dari Kota Sibolga Sumut menuju Kota Jember Jawa Timur. Setelah tiba di Jember, korban dijemput oleh tersangka HD alias TN. Dalam perjalanan menuju rumah Gl alias AV yang beralamat Kec. Sempolan Kab. Jember, korban dimintai uang Rp 6.000.000,(enam juta rupiah) untuk membeli peralatan ibadah sebagai syarat dilakukan ritual penggandaan uang.

AKP Aldy Sulaiman menambahkan, namun anak korban (Sdr DD) masih belum percaya, kemudian tersangka tersangka GI alias AV mengajak tersangka Kyai IBR alias ANDR untuk meyakinkan korban dikarenakan bisa melipat gandakan di atas 10X (sepuluh kali) lipat, sehingga korban dan anaknya mengambil uang tunai di bank dengan total sebesar Rp 650.000.000,(enam ratus lima puluh juta rupiah).

"Setelah tersangka Kyai IBR alias ANDR untuk dimasukkan ke dalam tas koper merk Polo warna hitam yang telah disiapkan oleh tersangka Gl alias AV, tanpa disadari oleh korban tas merek Polo berisi uang tersebut diganti oleh tersangka Kyai IBR alias ANDR dengan tas koper merk dan warna yang sama dengan isi 1 (satu) buah bantal, 3 (tiga) buah keramik dan 1 (satu) buah kardus bekas. Korban tidak boleh menyentuh atau membuka koper tersebut hanya diperbolehkan tersangka RRN. Selanjutnya koper tersebut dibawa ke Hotel Global Inn Sidoarjo untuk menemui tersangka Kyai IBR Alias ANDR, namun setelah sampai dihotel dan ditunggu beberapa hari, nomer handpone tersangka Kyai IBR Alias ANDR sulit dihubungi sehingga korban merasa curiga dengan membuka tas koper ternyata isi tas koper tersebut berisi 1 (satu) buah bantal, 3 (tiga) buah keramik dan 1 (satu) buah kardus bekas merasa telah dlbohongl oleh para tersangka sehingga korban dirugikan sebesar Rp 671.000.000,(enam ratus," imbul AKP Aldy Sulaiman.

Atas perbuatan ke empat tersangka, kini mereka mendekam di balik jeruji penjara. Polisi menjerat pasal 378 dan 372 jo 55 KUHP dengan ancaman lamanya empat tahun penjara. (Can)