Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Dua pemuda Spesialis jambret Hp di bekuk SatReskrim Polsek Bubutan

27/11/2019 | 00.05 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-11-26T17:05:26Z
    Bagikan

SurabayaPos.com - Dua pelaku spesialis jambret Hp berhasil ditangkap Satuan reserse Polsek Bubutan setelah melakukan aksi penjambretan dengan pemberatan.

Aksi komplotan spesialis jambret handphone (Hp) ini berakhir saat tertangkap beraksi di Jalan Semarang Depan Pintu masuk Stasiun Pasar Turi Surabaya.

Kapolsek Bubutan AKP Priyanto saat dikonfirmasi media liputan indonesia, membenarkan penangkapan kedua tersangka setelah kedapatan menjambret Sebuah Hp di wilayah hukum polrestabes Surabaya.

"Kedua tersangka ini, ditangkap di jalan Bulak banteng Gg. Patriot Surabaya, Sabtu (23/11/ 2019),Pukul 03.00 WIB," ujar AKP Priyanto.

Dengan gerak cepat anggota reskrim polsek Bubutan melakukan penyelidikan dan pemantauan di TKP, tidak lama berselang kedua pelaku bernama Gery Triawan Putra (35) warga yang tinggal di Jalan Asem Rowo Gg. 1 No. 17 Surabaya dan Hamzah Kurnia Putra (18) warga jalan Setro baru utara 8 no 25 Surabaya berhasil di amankan.

"Kejadian berawal saat korban yang bernama Nafla Cansa El Marniz pulang dari Jakarta, tiba di stasiun Pasar Turi sekitar pukul 13.00 WIB, lalu memesan Grab di depan pintu masuk sebelah utara, lalu dari arah selatan datang 2  (dua)  laki laki dengan mengendarai sebuah motor honda Vario warna putih datang dari arah selatan tepat di depan korban. Kedua tersangka merampas dan menarik paksa Hp korban yang sedang di gunakan, dan saat kejadian Anggota Reskrim Polsek Bubutan sedang berpatroli, mengetahui penjambretan anggota langsung mengejar pelaku, anggota Reskrim Polssek Bubutan sempat kehilangan jejak, dengan kerja keras dan tidak putus asa, anggota sempat mengetahui lokasi pelaku, dan berhasil menangkap kedua pelaku Guna proses Hukum lebih lanjut," tambahnya.

Selanjutnya pelaku berserta barang bukti  ( 1 ) Unit Sepeda motor Vario 150 Warna No. Pol. L - 4613 - IQ, ( 1 ) buah Hp merk Samsung Type A- 50 S warna hitam. sudah diamankan di Mapolsek.

Atas perbuatan yang di lakukan  kedua pelaku di jerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (Pai/Amr)