Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Jasa Raharja Jamin Pembiayaan Korban Kecelakaan Bus Kramat Djati

27/11/2019 | 13.48 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-11-27T06:54:06Z
    Bagikan

SurabayaPos.com - Selain mengucapkan rasa prihatin atas peristiwa kecelakaan yang dialami Bus Kramat Djati dengan Nopol B-7533-V di KM 718.600 di ruas Tol Surabaya-Mojokerto, pukul 05.40 WIB pada hari Kamis 27 November 2019, lalu. 

Sehubungan dengan itu, Jasa Raharja menyebut seluruh penumpang Bus Kramat Djati mendapatkan perlindungan penuh untuk pembiayaan pengobatan.
"Bahwa berdasarkan UU No 33 tentang Dana Pertanggungan wajib Kecelakaan Penumpang dan PMK No. 15 tahun 2017, santunan meninggal dunia untuk masing-masing ahli waris sebesar Rp 50 juta dan untuk para korban yang mengalami luka luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat. Dengan Biaya Perawatan maksimal Rp 20 juta," terang Plt Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur, Muhammad Hidayat, SE.
Selain itu Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal sebesar Rp. 1 juta dan ambulance dari TKP ke rumah sakit sebesar maksimal Rp.500.000,-

TiakYang dilakukan petugas Jasa Raharja setelah kejadian itu, telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan juga Rumah Sakit untuk menjamin korban luka-luka.
Dan, untuk informasi bisa menghubungi Humas Jasa Raharja Jawa Timur, di Telepon (031) 5675102 Fax (021) 5681693.(tji)