Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Pendamping Desa se-Jatim Dibekali Pemahaman Pengelolaan Dana Desa

25/11/2019 | 15.36 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-11-25T08:36:57Z
    Bagikan

SurabayaPos.com - Kepala Dinas Pengembangan, Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur, Muhammad Yasin mengatakan pembekalan diberikan kepada para pendamping desa agar mereka bisa menjalankan tugasnya dengan baik, ikut mensukseskan program pemerintah, termasuk tujuan dan target Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta mengawal penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD). 


"Pendamping Desa harus diberikan bekal khusus, sesuai dengan tujuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk menyelesaikan tiga agenda prioritas. Pertama, mengentas kemiskinan di pedesaan. Sesuai pesan Ibu Gubernur Khofifah, itu harus ditangani dan diselesaikan. 

Kedua, penyelesaian terkait stunting dan gizi buruk yang masih cukup tinggi, yakni 32 persen ada di desa. 

Ketiga, melakukan penanganan secara konkrit terhadap 363 Desa Tertinggal (DT) dan 2 Desa Sangat Tertinggal (DST). Serta menggali dan membangkitkan potensi desa yang bisa dikembangkan dan 'dijual' untuk perbaikan perekonomian di desa," kata Muhammad Yasin, di sela acara Pembekalan Pendamping Desa di Hotel Utami, Juanda, Sidoarjo, Senin (25/11/2019).

Yasin menambahkan, peran Pendamping Desa juga sangat penting, apalagi jelang Pemerintahan Desa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pada Bulan Desember atau Januari mendatang.

"Diharapkan di bahasan APBDes nanti, para pendamping desa juga ikut berperan, khususnya ikut menjalankan tugas penanggulangan tiga hal tadi, kemiskinan, stunting dan perbaikan gizi buruk, penanganan desa tertinggal dan sangat tertinggal, dengan stimulusnya Dana Desa," tambahnya. 


Yasin menyebut, masih ada 363 desa tertinggal dan dua desa sangat tertinggal. Itu memerlukan perhatian dan penanganan yang serius, untuk memperbaikinya.

"Untuk itu, hari ini pendamping desa kita kumpulkan. Harus ada pemahaman dengan stimulus Dana Desa harus bisa dipakai mengurangi beban atau problem di desa," tegasnya.

Masih kata Yasin, dalam pengelolaan Dana Desa, Kepala Desa memang memiliki kewenangan tetapi perlu diingat ada kewajiban yang juga perlu diselesaikan di desanya. Sehingga antara kewenangan dan kewajiban harus disinkronkan. 

"Jangan karena kewenangan, tetapi yang dikerjakan tidak berbasis kepentingan masyarakat, itu yang sering kali menjadi kendala untuk memajukan desa," urai Yasin, sambil memberikan contoh sejumlah desa di Jatim, karena pengelolaan Dana Desa dilakukan dengan baik, bisa memiliki kas sampai ratusan juta rupiah, karena tepat dalam penggunaan dana desa, termasuk mengelola dan mengembangkan desa wisata serta memaksimalkan potensi yang ada. 

Pihaknya kembali menegaskan, penggunaan Dana Desa selain untuk pembangunan infrastruktur, sarana prasarana dan lainnya yang menunjang dan memajukan perekonomian masyarakat desa. 

Juga bisa dipakai untuk keperluan dana bergulir simpan pinjam guna memajukan UMKM, dan pelaku usaha di masyarakat setempat. Sementara, jika bentuknya hibah, dia memberikan contoh misalnya pembangunan jamban bagi warga miskin yang belum memiliki jamban. Hibah untuk lembaga pendidikan atau lainnya, yang memberikan nilai tambah di masyarakat desa tersebut.(tji)