×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

LKRI Jatim Dideklarasikan, Mewadahi Suara Konsumen Rokok

18/12/2019 | 21.13 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-12-18T14:13:06Z
    Bagikan

SurabayaPos.com - Sesuai amanat Undang-undang, bahwa semua Warga Negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama didalam hukum dan pemerintahan, termasuk juga hak-haknya di dalam menyampaikan pendapat, termasuk hak berserikat. Dan, terkait itu, dalam rangka memperjuangkan hak-hak konsumen dan industri rokok di dalam negeri, Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI) Jawa Timur, resmi berdiri dan dideklarasikan, bertempat di Gedung Cak Durasim, Taman Budaya di Surabaya, Sabtu (14/12/19).


Ketua Pengawas 1 LKRI Jatim, Dr. ir, I Made Sukarta dalam sambutannya mengatakan, potensi pendapatan negara dari cukai rokok sangat besar nilainya, yaitu mencapai Rp 159 triliun, sementara nilai ekspor rokok mencapai Rp1 miliar Dollar Amerika atau Rp14 triliun per tahun. 

I Made menyebut, dari pendapatan cukai rokok Rp 159 triliun, untuk pengalokasian dana bagi hasil ( DBH) cukai hasil tembakau (CHT) dari pemerintah pusat ke Provinsi Jatim mencapai Rp1,6 triliun, terbesar secara nasional. Sedangkan DBHCHT terbesar ketiga diterima oleh Provinsi Jatim, yaitu Rp700 miliar.

"Besarnya potensi cukai rokok yang diterima Jatim mengindikasikan industri sigaret dan turunannya di Jatim sangat besar," urai I Made di acara yang dikemas dengan diskusi yang mengangkat tema 'Mencari Keadilan Konsumen Rokok'.


I Made Sukarta menjelaskan, pada tahun 2017 defisit dana BPJS Kesehatan saja diambil dari DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp5 triliun. Itu artinya pembiayaan jaminan kesehatan nasional disumbang dari hasil dana bagi bagi hasil cukai rokok.

"Mengacu kondisi itu, seharusnya pemerintah terbuka soal informasi, berapa persen sih orang sakit akibat rokok. Jadi jangan konsumen rokok yang disalahkan, sehingga banyak peraturan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR dari produk peraturan-peraturan daerah nya." katanya.

Ditambahkan, padahal dana bagi hasil cukai rokok yang sangat besar itu jelas-jelas dihasilkan dari konsumen rokok, dimana pemerintah pun ikut menikmati anggaran dari hasil pendapatan rokok.

Sementara, dari penyerapan tenaga kerja di sektor industri rokok dari hulu sampai hilir itu sebanyak 5,9 juta orang. Dari hulu mulai perkebunan tembakau hingga hilir yaitu pabrikan rokok, banyak menyerap tenaga kerja.

"Itu artinya pesatnya industri rokok dalam negeri karena adanya konsumen rokok, nah jika pemerintah membatasi konsumen rokok, maka dampaknya secara ekonomi juga akan besar terhadap pendapatan negara," terangnya.

Terkait itu, LKRI Jatim akan mewadahi dan memperjuangkan hak-hak konsumen rokok sampai hak tersebut di dapati secara hukum seperti, hak merokok. 

"Ini tujuan deklarasi LKRI Jatim, untuk mewadahi konsumen rokok di Jatim maupun nasional." ungkapnya.

Di acara itu, saat sesi tanya jawab semakin menambah kemeriahan acara, salah satunya pertanyaan dan uraian yang dilontarkan oleh Taufiq Monyong, yang mendukung lahirnya wadah bagi konsumen rokok .(tji)