Notification

×

Iklan

Iklan

Layak di Tutup, Tak Punya Ijin dan Bisnis Lendir Berkedok SPA 129 Jalan Kupang Jaya 13 A1 Surabaya Viral

01/03/2025 | 03.03 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2025-03-01T20:05:13Z
    Bagikan

Surabaya Pos
, - Dugaan tak punya Izin peruntukan pembangunan dapat berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bisnis lendir (prostitusi) berkedok SPA 129 di Jalan Kupang Jaya 13 A1 Surabaya layak di tutup, dengan adanya praktek perdagangan manusia (human trafficking).

Pasalnya, prostitusi terselubung yang berkedok usaha seperti Salon, Panti pijat dan Spa di Surabaya, di jalan Kupang jaya no 13 A1 Kelurahan Simo Mulya, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya tidak terpantau oleh aparatur hukum dan penegak perda.

Hasil dari investigasi awak media, adanya informasi dari masyarakat tentang adanya bisnis jual lendir (prostitusi) terselubung di Spa 129 awak media melakukan penelusuran mendalam untuk mengecek kebenaran tentang informasi yang didapat apakah benar usaha Spa 129 dijalan Kupang Jaya no 13 A1 melakukan bisnis protitusi terselubung (human trafficking).

Saat awak media mendatangi Spa 129, hendak menayakan terkait perihal di spa 129 ini dibuat prostitusi terselubung, belum sempat bicara  disini resepsionis langsung terang-terangan menawarkan dengan kata menyambut "untuk pijat sudah termasuk hand job atau blow job itu harganya 150 ribu, kalau mau main (hubungan intim) itu harganya 500 ribu dan ada yang spesial dengan harga 1 juta yaitu thresome, silahkan pilih yang mana," kata resepsionis saat menjelaskan ke awak media.

Diketahui, bisnis lendir (protitusi) terselubung berkedok spa ini diwilayah hukum Polsek Sukomanunggal awak media menghubungi Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha Prasetyo melalui telepon WA mengatakan, "Langsung datang saja bang, biasanya anak media langsung datang, kalau nggak saya kasih nomer managernya pak Hermawan bisa dibicarakan baik-baik seperti media lainnya," ujarnya.

Lanjut Ipda Eko Yudha Prasetyo, "Ya saya tau tempat itu tapi kalau dipakaI prostitusi terselubung saya nggak tahu, wes sampeyan telepon managernya enak kok diajak komunikasi," jelasnya.

Masih Ipda Eko, "Kalau masnya melaporkan atau memberitahu terkait tempat tersebut dijadikan protitusi terselubung, Terimakasih  infonya nanti segera kami tindak lanjuti, dikarenakan sudah melanggar perda dari Walikota Surabaya," pungkas Kanit Reskrim Sukomanunggal.

Anehnya, tak berselang lama manager dari SPA 129, diketahui bernama Hermawan menelpon tim awak media, "Mas nanti ketemuan sama saya ngopi kita bicarakan terkait hal ini, saya masih diluar kota besok saya kabari,udalah ngak usah dibuat ramai kita atur gitu loh mas," Singkat Hermawan. Seperti yang dikutip dari media BanaspatiWatch.co.id. Sabtu, (1/3/2025).

Perlu diketahui, Dalam kasus ini tempat SPA 129 tersebut jelas melanggar Undang-Undang yang berlaku yaitu pasal 296 KUHP yang Berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 Tahun 4 Bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah". 

Serta melanggar UU Pasal 506 KUHP : "Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun".

Untuk ini supaya pihak terkait terutama Pemkot Surabaya, Satpol PP,  Polrestabes Surabaya, supaya menindak lanjuti dan memberi sangsi tegas juga memberi efek jera kepada pelaku usaha yang menyediakan tempat bisnis lendir (prostitusi) terselubung di lokasi SPA 129 di jalan Kupang Jaya nomer 13 A1, karena telah diduga melanggar perda dan pidana bahkan dugaan tak punya Izin peruntukan pembangunan dapat berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta berdampak buruk bagi masyarakat.


Penulis: Fahmi
Editor: Red