Notification

×

Iklan

Iklan

Proses Hukum Berjalan, FIF dan PT SMM Diminta Transparan Soal Status Korban

02/03/2026 | 13.56 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-03-02T07:13:44Z
    Bagikan

 

Surabaya Pos | Surabaya – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap petugas penagihan pembiayaan di wilayah Asemrowo kini memasuki proses hukum. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Tanda Bukti Laporan Polisi (STBL) dari Polsek Asemrowo, di bawah jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak (2/3).


Berdasarkan dokumen STBL tertanggal Selasa, 27 Januari 2026, perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana Tahun 2023.


Peristiwa terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 19.10 WIB di wilayah Kampung Genting Gang II, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.


Dalam laporan tersebut, pelapor Afif Mufid Wira Pradana sebagai (supervisor collection FIF) terlapor Fauzi Ilham Pradana dkk. Korban bernama Wakid Faris disebut mengalami pemukulan saat melakukan penagihan angsuran sepeda motor yang telah menunggak selama tiga bulan perusahaan pembiayaan.


Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka sobek di bagian atas alis sebelah kanan serta luka di bagian belakang kepala akibat benda tumpul.


Sementara itu, di tengah proses hukum berjalan, muncul persoalan lain terkait status pekerjaan korban. Wakid Faris diketahui merupakan tenaga lapangan yang terlibat dalam penagihan pembiayaan di bawah perusahaan pembiayaan FIF Finance melalui vendor outsourcing SMM Sinar Mentari Makmur.


Korban mengaku diminta “istirahat” oleh perusahaan tanpa penjelasan rinci pasca insiden tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja lapangan yang menghadapi risiko saat bertugas.


Korban bersama kuasa hukumnya, Nako Tata Hullu S.H., telah berupaya melakukan konfirmasi guna meminta kejelasan status kerja serta hak-hak korban pasca insiden. Namun, menurut keterangan pihak kuasa hukum, terjadi saling lempar tanggung jawab antara FIF Finance dan PT SMM Sinar Mentari Makmur.


“Ketika dikonfirmasi ke pihak FIF, diarahkan ke vendor. Saat meminta penjelasan ke PT SMM, justru disebut itu kewenangan pihak principal. Ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut nasib pekerja yang menjadi korban tindak kekerasan saat bertugas,” ujar Nako.


Menanggapi persoalan ini, Suhaili ketua KPK Nusantara angkat bicara. Ia menyoroti perlindungan terhadap tenaga kerja outsourcing, khususnya yang menghadapi risiko di lapangan.


“Karyawan outsourcing tetap memiliki hak perlindungan hukum dan ketenagakerjaan. Jangan sampai ketika terjadi persoalan di lapangan, justru pekerja yang menjadi korban malah kehilangan pekerjaan,” tegasnya.


Ia meminta agar perusahaan pembiayaan maupun vendor memberikan penjelasan terbuka terkait status Wakid serta memastikan hak-haknya tetap terpenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen FIF Finance maupun vendor SMM Sinar Mentari Makmur terkait alasan penghentian atau penonaktifan Wakid Fariz.


Kasus ini tidak hanya menyoroti aspek pidana atas dugaan pengeroyokan, tetapi juga membuka persoalan serius terkait perlindungan tenaga kerja outsourcing di sektor pembiayaan. Diharapkan proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta seluruh pihak terkait memberikan klarifikasi terbuka demi menjamin keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi semua pihak.


(Bersambung)