Notification

×

Iklan

Iklan

Upaya Hukum Siek Liani Puspitasari Melawan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Akhirnya Kandas

02/06/2026 | 03.31 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-06-01T20:33:04Z
    Bagikan

Surabaya.Pos || Surabaya,- Berbagai upaya hukum yang ditempuh Siek Liani Puspitasari dalam upaya melawan Putusan Nomor 695/Pdt.G/2021/PN.Sby jo Nomor 189/Pdt.G/2022/PT.Sby jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 553/PDT/PK/MARI, yang telah dimenangkan sepenuhnya oleh Soetijono, akhirnya tidak membuahkan hasil.

 

Melalui kuasa hukumnya dari TSR Law Firm, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi, SH, MH, MM menjelaskan bahwa pihaknya mencatat Siek Liani Puspitasari telah mengajukan upaya hukum perlawanan terhadap putusan yang statusnya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht/BHT). Upaya hukum yang ditempuh secara berjenjang tersebut antara lain:


- Gugatan Perlawanan Nomor 1338/PDT.BTH/2025/PN.Sby

- Tingkat Banding Nomor 774/PDT/2025/PT.Sby

- Hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI Nomor 1358 K/PDT/2026 tanggal 11 Mei 2026.

 

Namun, seluruh upaya hukum tersebut ditolak oleh majelis hakim di setiap tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung RI. Dalam pertimbangannya, majelis hakim sepakat menolak seluruh dalil dan alasan yang dikemukakan oleh Siek Liani Puspitasari.

 

Menurut Dr. Teguh Suharto Utomo, dalil-dalil yang diajukan dalam perlawanan tersebut dinilai tidak berdasar dan mengandung tuduhan yang tidak benar. Dengan telah diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, maka terbukti bahwa dalil dan tuduhan yang disampaikan oleh pihak lawan adalah tidak berdasar.

 

"Pasca putusan yang berkekuatan hukum tetap ini kami terima, kami akan menempuh upaya hukum balik, baik melalui jalur pidana maupun perdata. Hal ini mengingat adanya indikasi penggunaan dalil atau bukti yang tidak sesuai fakta. Putusan ini menjadi bukti sah bahwa seluruh tuduhan yang dilayangkan adalah tidak benar," tegas Dr. Teguh.

 

Selain upaya hukum balik, pihaknya juga berencana mengajukan permohonan eksekusi pengosongan aset terkait perkara ini. Pihaknya berharap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Kapolrestabes Surabaya dapat memberikan perhatian khusus serta dukungan agar proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. 


Penulis: Tok/tim