![]() |
| Ilustrasi: Pengeroyokan di Batu Adik Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo |
Surabaya.pos || Kota Batu, – Dugaan penganiayaan terjadi di depan Gedung Serbaguna Kota Batu, Kelurahan Dadaprejo, Senin dini hari, 2 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban berinisial RC mengaku dipukuli 3 orang, inisial (ZA), (H), (M). Usai menyaksikan turnamen bulutangkis AAN Jaya Snack. Peristiwa akan dilaporkan ke kepolisian dengan didampingi kuasa hukumnya, Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H. sekaligus saudara dari korban.
Menurut keterangan Dr. Teguh, Selasa 2/6, insiden bermula saat adiknya hendak pulang dan dicegat dua orang yang menanyakan dukungannya ke klub bulutangkis. Selisih paham berujung dorong-mendorong, lalu korban mengaku kepalanya dipukul hingga terjatuh. Saat berdiri, korban mengaku kembali dipukul di wajah berulang kali disertai hinaan berbau SARA.
Sementara hasil analisa pelaku bisa berurusan dengan pasal 351 KUHP. Penganiayaan/pemukulan. Dan UU 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis- 4 dan 16," terang Dr. Teguh Suharto Utomo.
"Korban mengalami pusing dan mual, kemudian diantar pulang oleh teman-temannya. Kami laporkan peristiwa ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Dr. Teguh.
Tiga nama yang disebut korban sebagai terlapor. Namun status hukum mereka masih "terduga" sampai ada penetapan dari kepolisian.
Hingga berita ini tayang, Liputan Indonesia belum mendapat konfirmasi dari pihak Polres Batu terkait kronologi dan hasil penyelidikan," pungkasnya.
Penulis : Tok/tim


