Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iming- imingi Uang Ratusan Ribu, Ketua Gay Tulungagung Cabuli Belasan Anak Dibawah Umur

20/01/2020 | 15.35 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-01-20T08:37:05Z
    Bagikan

Dok, foto Kabid Humas Polda Jatim dengan Direskrimum Polda Jatim merelease pelaku cabul sesama jenis

Surabayapos.com - Ditreskrimum Subdit IV Renakta Polda Jawa Timur menangkap Kasus pencabulan sesama jenis di Tulungagung. Mochammad Hasan alias Mami Hasan (41) ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyetubui sebelas anak laki laki dibawah umur.

Mami Hasan melakukan aksi bejatnya dari Tahun 2018 sampai 2019 dengan cara mengiming iming uang sebesar 150 ribu sampai 250 ribu sekali main.
Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi menyampaikan, pelaku merupakan seorang ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA).

"Pelaku ini melakukan cabul dengan Korban di warung kopi (warkop) milik Ida yang kebetulan dikelolah oleh mami Hasan," kata Pitria, Senin (20/1/2020).
Pelaku Cabul sesama jenis, Mochammad Hasan alias Mami Hasan (41) 

Masih Pitria Ratulangi, saat merayu dengan membayar uang, akhirnya korban mau melakukan hubungan cabul dengan tersangka.

"Setelah ngobrol di warkop kalau korbannya mau dihisap kemaluannya sampai keluar air mani, tersangka mengajak korban ke rumahnya," imbuh Pitria.

Barang bukti yang disita ada beberapa CD dan celana pendek, Foto laki laki setengah bugil, Akte Pendirian IGATA, Sprei, 50 buah Kondom, 4 buah pelumas, 1 buah
buku Pembukuan IGATA, 3 buah Buku panduan sex Gay, VCD acara komunitas Gay dan 1 buah VCD Porno, serta 50 bekas bungkus kondom.

Tersangka dipersangkakan Tindak Pidana rangkaian kebohongan atau membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Tjn)