Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Lagi Asyik Nyabu, Dua Pemuda Dan Pemudi Dicokok Polsek Kenjeran

20/01/2020 | 19.04 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-01-21T12:08:21Z
    Bagikan

SurabayaPos.com -  Unit reskrim Polsek Kenjeran menangkap 3 orang tersangka yang kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkoba golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kenjeran Surabaya. Jum'at (17/01/2020) pukul 05:30 wib.

Berdasarkan informasi masyarakat, Polisi melakukan Penangkapan 3 orang tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di jalan Bulak Banteng Baru Gg gading No. 101 Surabaya. Berinisial  ATN (25), AM (18), CM (21), kedua pelaku Warga Bulak banteng Sedangkan 1 pelaku warga tenggumung wetan Gg. Garuda, dan Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial ATN dan CM warga Kelurahan Bulak Banteng Lor kecamatan Kenjeran Surabaya.

Kanit reskrim Iptu Evan melalui Panit 2 reskrim Iptu Syaiful Bahri mengatakan, telah melakukan penangkapan terhadap Ketiga tersangka, setelah melakukan pemeriksaan, penggeledahan mendapatkan barang bukti berupa 2 plastik klip, 1 pipet, 1 potongan sedotan, 1 potongan sedotan untuk sekrop, 1 korek api, 17 sedotan," ucap Iptu Syaiful, dilansir dari media Liputan Indonesia, Senin (20/01/2020).

Pada saat dilakukan introgasi terhadap ketiga tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang di perolehnya dari seseorang laki-laki yang biasa dipanggil dengan sebutan Pendek (DPO), mendapatkan sabu sabu dengan cara membeli dengan harga Rp. 100.000,- dengan cara patungan, saat transaksi di jalan Sencaki Surabaya.

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan mereka, kini ketiga pelaku harus rela mendekam di hotel Prodeo Mapolsek kenjeran, dan Ketiga pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PAI/AMR)