Dok, foto Ilustrasi Satpol PP Kota Surabaya menutup Tempat Hiburan Malam tak berizin |
Surabayapos.com - Pemerintahan Kota (Pemkot) Kota Surabaya akhirnya mempelototi tentang perizinan ketiga Cafe Karaoke yang ada di kawasan Kayoon, salah satunya SO Cafe yang baru kemarin telah digemparkan adanya kasus dugaan pengeroyokan dua pemuda lantaran Mabuk.
Kasi Operasional dan juga seorang Birokrat di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Joko Wiyono menyampaikan dirinya tidak tahu tentang pengeroyokan di Cafe Karaoke Kayoon.
"Kalau kasus pengeroyokan itu saya belum tahu, coba nanti saya akan cari tahu," ucap Joko Wiyono, Senin (6/1/2020).
Masih Joko Wiyono, yang jelas Cafe atau tempat hiburan malam tidak berizin kami akan tindak tegas, kami ingin para pengusaha hiburan malam tertib perda, tinggal lapor pimpinan.
"Kalau tidak berizin, akan kita tindak. Biar pengusaha itu tertib terhadap Perda," tegasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polsek Genteng menangkap terduga satu tersangka kasus pengeroyokan di depan SO Cafe Kayoon Surabaya. Hal ini berdasarkan informasi Saksi yang sudah dilakukan pemanggilan ke Mapolsek Genteng.
Informasi yang didapat, Satreskrim Polsek Genteng memanggil dua terduga tersangka EK dan UM (inisial,red).
Sebelumnya, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, selaku Kapolsek Genteng menyampaikan, hari ini kita masih melakukan pemanggilan terhadap saksi.
"Kami masih melakukan Lidik dulu, nantinya baru di kembangkan," kata singkat Kompol Anggi. (Tjn)