Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Unit Reskrim Polsek Gayungan Ringkus Dua Pemuda Pecandu Sabu

24/02/2020 | 15.05 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-02-25T08:06:50Z
    Bagikan

Surabaya - Unit Reskrim Polsek Gayungan berhasil meringkus dua pelaku penyalah gunaan narkotika Jenis sabu.

Kapolsek Gayungan Kompol Sumariyadi melalui Kanit reskrim Iptu Hedjen Oktianto SH menuturkan pada awak media Liputan indonesia, mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dengan sikap tegas Iptu Hedjen memerintahkan anggota langsung ketempat kejadian perkara (TKP) dan menindak lanjuti, kemudian menangkap pelaku berinisial AW (21) tahun, berprofesi sebagai kontruksi baja warga jalan Tambak Sawah kecamatan Waru, kabupaten Sidoarjo, Bersama temannya yang berinisal IA(24)tahun warga jalan Sedati Gede, Sidoarjo. Sekira pukul 03.00 wib. Diduga pelaku kedapatan membeli barang haram jenis Sabu di Wilayah Hukum polsek Simokerto.

Lanjut Kanit Reskrim Iptu Hedjen SH menambahkan, pelaku sempat dicurigai petugas lalu dilakukan pengejaran,” ujar Iptu Hedjen, Minggu (23/02/2020).

Kedua pelaku kerap kali membeli barang haram tersebut di daerah Kapasan wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Saat penangkapan Tersangka mengakui bahwa barang sabu itu adalah miliknya yang dibeli dengan cara patungan sebesar Rp 200.000 masing masing orang dan setelah uang terkumpul Rp 400.000 kemudian tersangka berangkat membeli dari orang dengan sebutan yang biasa dipanggil Cacak (inisial) dengan cara bertemu langsung dijalan. Setelah barang berhasil di dapat kemudian barang dibawa salah satu tersangka yang berinisial (AW) di genggam oleh tangan sebelah kanan, Lalu Saudara (AW) dibonceng oleh saudara (IA) menuju kerumah (AW) jalan Ngagel Surabaya.

Selanjutnya kedua pelaku diberhentikan anggota Reskrim Polsek Gayungan, saat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti (2) poket sabu sabu dengan berat 0,35 gram dan 0,37 Gram. Dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik mereka. Menurut keterangan kedua tersangka telah mengkonsumsi sabu sudah 3 bulan terakhir untuk stamina.

Atas perbuatannya Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. Dan kedua pelaku dikenakan Pasal112 ayat 1 dan atau 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.(Pai)