Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Aman Jaya.!! Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Diduga Lepaskan Tersangka Narkoba Dan Peras 2 Milyar

21/05/2020 | 19.22 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-05-23T14:37:09Z
    Bagikan


Foto: Inisial 'S' Pengusaha Kopi Yang di Peras 2 Milyar.
Surabaya, – Berawal dari penangkapan terhadap terduga pelaku pelanggaran hukum kasus peredaran narkoba di wilayah Sukomanunggal Kota Surabaya Jawa Timur atas tersangka “S” inisial, tanpa adanya barang bukti (BB) yang kuat untuk menjerat H sampai ke meja hijau kasus tersebut terkesan dipaksakan.

Menurut keterangan “S” kepada tim ungkap fakta yuridis media, saat itu “S” ditangkap senin 13 April 2020 di jalan putat gede Kecamatan Sukomanunggal. Tersangka langsung digiring ke mako Polrestabes Surabaya.

Singkat cerita setelah adanya intimidasi muncul kesepakatan untuk melepaskan “S” karena tidak cukup bukti dengan nominal Rp 500 juta, setelah itu transaksi dilakukan di Bank BCA jalan Veteran.

Sungguh tidak terduga saat transaksi di Bank BCA jalan Veteran Jumat 17 April 2020 diduga kuat pihak oknum dari reserse narkoba polrestabes Surabaya melihat saldo tersangka mencapai Rp 3 Milyar, tiba tiba kesepakatan Rp 500 juta seketika berubah dan langsung menguras saldo tersangka hingga mencapai angka Rp 2 milyar.
“Saat itu ada kesepakatan untuk menghentikan perkara Rp 500 juta, setelah melihat saldo di tabungan “S” ada Rp 3 milyar akhirnya mereka memaksa “S” untuk tarik tunai Rp 2 milyar, guru deh,” ungkap Cristy kepada tim ungkap fakta yuridis tim media.

Saat akan dikonfirmasi AKBP Memo Adrian selaku Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya oleh tim media justru nomor HP langsung di blokir dan terkesan menghindar untuk di konfirmasi bahkan sempat menghina dan melecehkan profesi wartawan dengan mengatakan wartawan bodrek.

Sementara saat terakhir kalinya tim media mencoba akan konfirmasi Selasa 19 Mei dijanjikan untuk ketemu 20 mei, namun lagi dan lagi AKBP Memo Adrian terkesan menghindar dari tim ungkap fakta yuridis media. (red/tim)


Sumber: LiputanIndonesia.co.id