Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Pengedar Sabu Berhasil di Amankan Tim Anti Bandit Polsek Gayungan

28/07/2020 | 02.50 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-07-27T19:50:50Z
    Bagikan

Surabaya - Tim Anti Bandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu di Jl. Petemon 1 Surabaya, Minggu (26/07/2020) sekitar pukul 00.15 dini hari.
Kedua tersangka tersebut yakni, Jaka Ferry Purnama (22) warga Jl. Tambak Arum Surabaya dan Moch. Farid (21) warga Jl. Demak Surabaya.
Kanit Reskrim Iptu Hedjen Oktianto menjelaskan, bahwa tersangka Moch. Farid mendapatkan pesanan sabu seberat 10 gram dari seseorang yang bernama Edo, setelah disetujui dan disepakati barang dikirim ke Jl. Petemon Gang. 1 Sby.
Kemudian Farid menghubungi Jaka untuk bersama-sama mengambil barang yang dipesan dari seseorang yang bernama Ajis (DPO) warga Rabesan Madura,” jelas Hedjen.
Dari sang bandar, barang haram yang akan diambil oleh kedua tersangka diletakkan dengan sistem ranjau di Jl Gembong Surabaya. Ketika sampai dilokasi, anggota yang sudah menerima informasi, langsung menangkap kedua tersangka. 
Iptu Hedjen menambahkan, Dari tangan tersangka, petugas menyita barang buktinya 1 poket sabu berat 5,40 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 poket sabu berat 5,42  gram beserta plastik pembungkusnya. 
Setelah di introgasi mereka mengaku membeli barang haram tersebut senilai Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan akan dijual senilai Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).dan dari uang Rp. 8.000.000 tersebut, tersangka mendapat sabu seberat 10,82 gram yang dipecah menjadi dua.  
Akibatnya mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ini akan di jerat dengan pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UURI No.35 Tahun 2009.” Pungkasnya. (din)