Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Kemenkes RI Tetapkan Harga Pemeriksaan Rapid Test

08/07/2020 | 18.45 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-07-08T11:45:48Z
    Bagikan

Liputan Nasional, - Kementerian Kesehatan RI melalui dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150 ribu. 
"Penetapan tarif Rp. 150 ribu, tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020," tutur  dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS.

Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. 
Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.
Pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.