Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Polsek Mulyorejo Berhasil Amankan Tersangka yang Menewaskan Istrinya Sendiri

22/10/2020 | 14.41 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-10-22T07:43:05Z
    Bagikan

Surabaya - Polsek Mulyorejo berhasil mengamankan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menghabisi nyawa istrinya sendiri, di Perumahan Sutorejo Utara Gg 2 No.2 Surabaya, jum'at (16/10/2020) pukul 05:00 wib.

Liem Tjie Tjhioe (73) adalah nama tersangka warga Gembong 7 No.2, RT 002, RW 005 kelurahan Kapasan kecamatan Simokerto Surabaya yang telah menghabisi nyawa sang istri bernama Go Biek Hwie (72) warga Jl. WH Supratman No. 27 LKI, RT 007, RW 002 Desa Pare kecamatan Pare Kediri, yang menempati di Perumahan Sutorejo Utara Gg 2 No. 2 kelurahan Dukuh Sutorejo kecamatan Mulyorejo Surabaya.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin Rustam melalui Kanit Reskrim Iptu Harun mengatakan, setalah mendapat laporan dari anak menantu korban terjadinya pembunuhan, langsung kanit reskrim memerintahkan anggotanya bersama Team Piket 70, 802 dan 902 serta SPKT meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Diduga kesalah pahamnan antara suami dan istri sehingga bertengkar ramai dan melakukan kekerasan Fisik terhadap istrinya dengan mengunakan alat berupa Palu yang dipukulkan ke badan Istrinya serta diduga tersangka menjerat lehernya korban dengan menggunakan Selendang atau kain Batik," ucap Iptu Harun.

Kemudian anak dan menantu korban mendengar kegaduhan dikamar orang tuanya, bergegas menuju kamar dan membuka pintu kamar, melihat ibunya sudah tergeletak dilantai yang berlumuran darah dan berceceran dilantai serta diatas ibunya terdapat ayahnya terkulai di atas tubuh korban dengan luka dikepala yang berlumuran darah juga. Kemungkinan korban melakukan perlawanan untuk membela diri, sehingga tersangka juga kenak pukul kepalanya terhadap korban. Melihat kejadian tersebut langsung menantu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulyorejo.

Anggota langsung meluncur ke TKP, melihat kejadian tersebut, anggota langsung menghubungi Iden dan Team gerak cepat kesehatan pemerintah Surabaya serta piket 70 Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Team Inavis guna melakukan Olah TKP dan pemeriksaan kondisi korban yang didamping oleh kanit reskrim Polsek Mulyorejo.

Korban sudah tidak bernyawa lagi sedangkan tersangka masih selamat dan keduanya dilarikan kerumah sakit DR Soetomo oleh anggota guna untuk pertolongan dan pemeriksaan.

Sebuah Barang bukti berupa (1) buah palu beserta gagang warna kuning, kain selendang, Tissu, Siprei warna biru dan bantal yang ada bercak darah, KTP milik tersangka dan korban, VER.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2).(3) dan ayat (4) KUHP atau jo Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT,"Pungkasnya.(red)