Kampung Narkoba Surabaya Aman, Ternyata Bandar Jatah Bulanan Oknum Polisi Mencoreng Program 100 Hari Kinerja Kapolri dan Kapolda Jatim. |
SurabayaPost, - Kasus setoran bandar narkoba Muhamad Ali Usman kepada sejumlah oknum polisi semakin terang. Tersangka selalu memberikan uang bulanan secara langsung. Mayoritas lokasi transaksi adalah sekitar sekolahan di kawasan Pegirian wilayah hukum Polsek Semampir.
Usman tidak memberikan jatah tersebut secara bersamaan. Dia meminta para oknum yang membekinginya mengambil setoran pada hari yang berbeda-beda. "Nominal setoran juga tidak sama,"kata salah seorang penyidik yang menolak identitasnya disebutkan. (18/3).
Dia menyebutkan ada enam oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka yang mendapatkan jatah dari Bandar Narkoba di Surabaya Utara, diantaranya, sebagai berikut:
Jatah versi tersangka 1. Aiptu SH Rp 1,5 juta, 2. Aipda MD Rp 1 iuta, 3. Bripka HP Rp 500 ribu, 4. Brigpol AB Rp 1 juta, 5. Brigpol AM Rp. 800 ribu, 6. Bripka LF Rp. 500 ribu. Mereka diketahui tidak bertugas ditempat yang sama. "Ada yang dari Polrestabes, Polsek, dan Polda," paparnya.
Menurut dia, selama ini tersangka mengakui statusnya sebagai bandar kepada para oknum polisi tersebut. Usman meminta bisnis terlarang nya tidak disentuh. Balasannya, pria 30 tahun itu bakal memberikan setoran bulanan. Usman, lanjutnya mengaku setoran tersebut mulai diberikan sekitar enam bulan belakangan. Dia menyerahkan nya secara langsung. "Disebut tersangka sebagai jatah preman (Japrem)," terangnya.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko saat dimintai keterangan terpisah menjelaskan, para oknum polisi yabg diamankan masih menjalani pemeriksaan.
Untuk memudahkan penyelidikan tim propam, status penugasan mereka dinonaktifkan. "Hingga hari ini, (kemarin) mereka di polda," jelasnya.
Gatot menyatakan, tim pemeriksa sudah menemukan bukti permulaan, adanya pelanggaran. Oknum polisi yang diamankan diduga melanggar kode etik profesi. Mereka dianggap mendukung praktik peredaran narkoba. "Bukan pidana , namun hukumanya bisa berat, bahkan di copot dan dipecat," ungkapnya.
Mungkinkah oknum oknum polisi yang telah permalukan nama baik Kapolda Jatim dan Kapolri itu di copot atau dipecat?
Menurut dia, tim pripam bakal terus mendalami perkara tersebut, jika memang ada temuan keterlibatan oknum polisi lain, tim akan mengejarnya. "Tentu diproses sesua dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan polisi membongkar sindikat pengedar yang menjadi salah sati penyuplai di jalan Kunti, Sidorame, Bolodewo, Irawati, Ruko Sidotopo Sekolahan, Ruko Wonokusumo, Wonosari, Bulak Banteng, Bulak Sari, kawasan merah peredaran narkoba di kota pahlawan tepatnya di wilayah hukum Polsek Semampir, Surabaya.
Usman, salah satu seorang tersangka, menyebut memiliki bekingan oknum Polisi Polsek, Polrestabes, Polres Pelabuhan Tanjung Perak hingga Polda Jatim yang dibayar setiap bulan.
Pengakuan Usman mendapat atensi. Divpropam Mabes Polri sampai turun tangan menangkap oknum yang disebutnya. Untuk sementara', total ada enam oknum polisi. Mereka mendapatkan jatah beragam setiap bulanan dari bandar narkoba di jl. Kunti, Jl. Bolodewo, Ruko jl. Sidotopo Sekolahan, Wonokusumo, Wonosari Sidorame, daerah itu tepatnya di wilayah hukum Polsek Semampir, Surabaya. Hasil dari jatah bulanan ke oknum polisi itu, para pengguna bebas beli dan memakai ditempat, karena para bandar narkoba ini telah menyediakan tempat untuk pakai narkoba yang dibelinya dari bandar bandar tersebut.
Bersambung....
Sumber: Jawapos