Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Tersangka dan Penadah Curanmor Berhasil Diciduk Satreskrim Polres Bangkalan

11/01/2022 | 15.19 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2022-01-11T08:19:35Z
    Bagikan


Surabaya Pos || Bangkalan
– Kepolisian Resor Bangkalan tetap menegaskan jika kejahatan tindak kriminal 3C menjadi salah satu fokus utama di Kabupaten Bangkalan.

Hal ini dibuktikan dengan diciduknya 5 pelaku kasus curanmor yang kerap kali beraksi di wilayah Kabupaten Bangkalan pada Sabtu kemarin, 8 Januari 2022.

Kelima pelaku yang tertangkap di salah satu rumah pelaku di Kecamatan Tanah Merah, rupanya baru saja melancarkan aksinya dengan mencuri sepeda motor di salah satu rumah warga di Jalan KH Moh. Toha, Kelurahan Pangeranan, kota Bangkalan pada hari yang sama.

Timsus Satreskrim Polres Bangkalan yang tak tinggal diam mendengar laporan warga, langsung memburu pelaku. Alhasil, pada malam minggu kemarin kelima pelaku termasuk sang eksekutor berhasil diamankan polisi. Ke lima orang tersebut yakni MRO (29 tahun) warga Burneh yang merupakan eksekutor aksi, serta MRA (21 tahun), S (28 tahun), A (30 tahun) dan I (31 tahun) ke empatnya merupakan warga Kecamatan Tanah Merah.

Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, S.H. yang menggelar konferensi pers siang tadi, Senin (10/01/2022) bersama Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H. dan Kanit Pidum Ipda Mas Herly Susanto, S.H. mengutarakan jika komplotan pelaku curanmor ini telah merencanakan aksi pencurian kali ini. Saat itu, pelaku (MRA) mendatangi rumah pelaku lainnya (MRO) dan mengajak untuk melakukan pencurian.

Tidak lama, keduanya kemudian berangkat mencari sasaran pencurian dan pada saat melintas di jalan KH Moh Toha, tersangka melihat sepeda motor Beat milik warga perum Griya Abadi sedang diparkir.

“Melihat sasaran empuk milik terlapor (AJ) di Jalan KH Moh. Toha, MRO yang merupakan eksekutor langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara membobol kunci motor menggunakan kunci pas 8. Pelaku lantas kabur ke Dumajah, Kecamatan Tanah Merah untuk dijual kepada tersangka S yang sebelumnya terlebih dahulu melalui perantara tersangka A dan I,” terang Iptu Suipto.

AKP Sigit juga menjelaskan jika hari itu juga, pihaknya langsung melakukan pengejaran.

"Karena informasi yang kami terima di TKP, motor bergerak ke arah timur akhirnya kami kejar dan berhasil kami tangkap kelima komplotan curanmor di salah satu rumah tersangka yakni S yang terletak di Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah,” tambah Sigit.

Kasatreskrim Polres Bangkalan tersebut juga menambahkan jika saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap kelima komplotan pelaku kasus curanmor. Tak hanya itu saja, AKP Sigit juga membeberkan jika kelima pelaku mendapatkan sanksi yang sepadan atas perbuatannya. 

“5 pelaku yang berhasil kami tangkap akhir pekan lalu, kami kenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor dan ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara,” tutup perwira berkacamata ini kepada awak media tadi siang di Mapolres Bangkalan. (RF)