Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Lawyer KJJT : Pelaku Persekusi dan Arogansi Terhadap Jurnalis Harus Ditangkap, Wartawan Ayo Bersatu

31/05/2022 | 23.40 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2022-05-31T18:42:05Z
    Bagikan


Foto: Ade Maulana (Tengah) di Persekusi oleh oknum Majelis dan oknum ormas saat hendak konfirmasi berita terkait legalitas dan silsilah para habib yang mengaku keturunan Habib Syekh bin Ahmad bin Abdullah Bafaqih di kompleks makam Sunan Sentono Agung Botoputih.

Viral Video Persekusi Jurnalis, Ini Kata Kepala Divisi Advokasi KJJT "Tangkap Pelaku Persekusi Jurnalis, KJJT Hormati Proses Hukum, Majelis dan Oknum Ormas selalu buat keributan dan meresahkan masyarakat di kompleks Makam Sunan  Sentono Agung Botoputih. Majelis dan ormas Arogansi harus di tangkap demi keamanan kenyamanan warga Botoputih, Aparatur Hukum Harus Bertindak" 

Surabaya Pos || Surabaya, - Komunitas Jurnalis Jawa Timur ( KJJT ) mengecam keras tindakan arogansi, premanisme, dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tokoh agama, dan organisasi masyarakat terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik, Jurnalis sejawa timur akan melaukan aksi pengawalan kasus Sunan Sentono Agung Botoputih agar segera di proses hukum, agar letupan letupan arogansi serta anarkisme tidak terjadi di Surabaya.

Dengan adanya tindakan arogansi dan anarkisme yang dilakukan Majelis dan Ormas di Kompleks Bangunan Cagar Budaya Makam Sunan Sentono Agung Botoputih menjadi resahkan warga setempat.

Bersama Kepala Divisi Advokasi KJJT, bersama Wawan Teguh Nuswantoro,S.H., M.H. Moch Naim,S.H, M.H. Sugeng Apriyanto S.H., menggelar press conference pada Selasa (31/05/2022), di Cafe Prajurit, Jalan Adityawarman, Kota Surabaya.

Dalam press rilis yang dihadiri oleh sejumlah jurnalis dalam dan luar Kota Surabaya, mengutuk dan mengecam tindakan arogansi oknum organisasi masyarakat dan oknum tokoh agama terhadap S.Ade Maulana, jurnalis media cyber Surabaya dan Alif Bintang, jurnalis Memorandum, media cetak dari kota kota Pahlawan. 


Terhadap tindakan persekusi ini, KJJT sebagai organisasi  wartawan se Jawa Timur mendesak agar Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur yakni Kapolda Jatim dan khususnya Kapolrestabes Surabaya  menindaklanjuti secara hukum, agar tidak ada lagi pelecehan, pem-bully-an atas profesi dan jurnalis yang dalam tugasnya di lapangan dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999.

Tindakan arogan dan premanisme yang dilakukan oleh sejumlah oknum ormas dan tokoh agama ini viral di sosial media mendapat banyak respon dari berbagai kalangan.

Oleh sebab itu KJJT bersama tim Advokasi KJJT meminta aparat kepolisian responsif terhadap situasi di masyarakat sebagai tanggungjawabnya bidang keamanan dan ketertiban di masyarakat dari tindakan- tindakan anarkis dan premanisme terhadap jurnalis.

"Saya meminta semua jurnalis di Indonesia bersatu, baik dari organisasi pers di seluruh Indonesia. Perlakuan terhadap client saya Mas Ade itu sangat tidak manusiawi, dia adalah jurnalis bukan penjahat atau penghasut," ujar tegas Bang Teguh sapaan akrab Direktur Advokasi KJJT.

Berharap, tidak ada lagi kejadian seperti ini terhadap rekan jurnalis, jadi seluruhnya agar sesama profesi harus bersatu untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.

"Proses hukum tetap kita hormati, ini negara hukum. Saya akan mendampingi Mas Ade, nantinya saat proses penyidikan dan penyelidikan sahabat kita Ade." Terangnya.

Masih kata Teguh, Polri didesak untuk segera menangkap dan menindak para pelaku dan dalang persekusi di dalam makam Sentono Agung Botoputih terhadap Jurnalis.

"Segera tangkap yang meresahkan masyarakat, sudah jelas video tersebut telah mengancam warga kota Surabaya," pinta Teguh.

Menurutnya, tindakan anarkis terhadap jurnalis Ade dan Bintang, menurut dosen KJJT, Isma Hakim Rahmat, jelas melanggar Undang-undang kebebasan pers. Dan hal tersebut tidak patut dilakukan, apalagi yang melakukan itu oknum tokoh agama dan oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Apapun dan siapapun yang mencederai profesi wartawan dan melakukan persekusi, intimidasi dan aksi premanisme menakut-nakuti jurnalis adalah jelas-jelas memasuki ranah pidana,  untuk itu Kepolisian tentu wajib menindaklanjutinya," ujarnya.

Agusnal, Sekjen KJJT menyebut, perlakuan arogan ini tidak cukup hanya dengan permintaan maaf saja, sehingga pihaknya meminta  kasus ini dibawa ke ranah hukum. Negara ini kata dia adalah negara hukum. Supremasi tertinggi adalah hukum. Untuk itu KJJT meminta ada tindakan tegas dari aparat kepolisian agar mengusut tuntas terkait premanisme yang dilakukan oknum ini.

Selain itu, terhadap korban persekusi, juga harus diperhatikan kondisi kejiwaan pasca tindakan yang dialami yaitu saudara/rekan kita Ade dan Bintang. 

Dalam kronologi seperti yang  ada di video yang viral, disebutkan S.Ade Maulana, Ketua Umum KJJT yang juga jurnalis Beritarakyat.co.id dan rekan Bintang, wartawan Memorandum, saat hendak konfirmasi dan mengambil foto suasana Makam Sentono Agung Botoputih dan terkait status tokoh agama itu di Cagar Budaya makam Botoputih, malah digelandang dan dipaksa hingga diseret dengan kasar oleh sejumlah oknum, dengan alasan dilarang ambil gambar tanpa izin.

Keduanya diintimidasi, dan dipaksa mengeluarkan pernyataan dengan direkam secara bersmaan oleh orang melalui video untuk mengakui tidak ada intimidasi, kekerasan dan penyekapan.

Alif Bintang, yang disambut dengan tidak ramah meminta undur diri karena saatnya deadline  masuk kantor untuk menulis berita namun dihalangi.

Sementara itu, Alif Bintang, yang juga korban persekusi menilai tindakan Ormas dan oknum Tokoh Agama itu sangat tidak manusiawi. Semestinya bisa dilakukan dengan cara yang santun dan lebih terpuji. 

"Mereka mendesak seseorang untuk ikut tanpa persetujuan, diintimidasi, dicaci, hingga mencelakai. Terbukti, yang bersangkutan bahkan sampai terjatuh dua kali. Akibat dorongan, tendangan, dan benturan-benturan fisik yang lain, " ujarnya. 

Persekusi terhadap jurnalis di lokasi kompleks Makam Botoputih perbuatan keji dan tidak dapat ditolerir. Ada perampasan hak asasi manusia sekaligus menginjak kemuliaan profesi jurnalis.

Kata Alif Bintang, secara tertulis kepada KJJT. juga menyesalkan adanya polisi yang diam mematung saat ada kericuhan di tempat Cagar Budaya, yang di dalamnya terdapat pusara Kiai Ageng Brondong atau Sunan Botoputih. Di lokasi teduh itu juga ada pusara Bupati pertama Surabaya, ada pula peristirahatan mendiang istri mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Purn. Hadiatmoko.

Dia melihat polisi tidak dapat berbuat banyak. Entah kenapa. Tiga orang polisi hanya mematung. Bahkan saat dua jurnalis diancam tak dapat keluar dari ruang majelis sebelum memberikan statemen dalam kondisi baik-baik saja. Polisi membisu. Mereka hanya mendengarkan. Sikap polisi dalam peristiwa ini mencoreng institusi Polri.

Alif Bintang jurnalis media cetak, turut diintimidasi dan dicacimaki saat melakukan kegiatan jurnalistik di kompleks Makam Botoputih pada Minggu (29/5/2022) sore.


Konfirmasi dalam Video lain yang beredar viral

Foto: Alif Bintang (berkacamata) wartawan Memorandum, Habib Ali berpeci putih.

Terpisah, beredar video viral disitu yang menyebut nama Habib Ali Al-Habsy menjelaskan, "Tidak ada penyekapan, intimidasi, apalagi pengeroyokan terhadap wartawan manapun apalagi kepada saudara Ade selaku jurnalis, kami hanya ingin meluruskan dan meminta hak jawab saja sebagai kaidah jurnalistik, dan kami disini  meminta kepada saudara Ade agar berstatmen disini tidak ada penganiayaan, pengeroyokan, apalagi intimidasi kepada saudara Ade itu saja," tutupnya.


Penulis : Humas KJJT