Surabayapos.com - Surabaya, Terkait pembangunan rumah milik karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pelni Surabaya bernama Darmanto, yang membuat rumah tetangga kanan kirinya rusak, berbuntut panjang. Kejadian 6 tahun lalu tersebut, membuat tetangga Darmanto yang bernama Moh Soleh Geram.
Bagaimana tidak, akibat dari pembangunan rumah yang diduga untuk istri kedua Darmanto yang berinisial DK tersebut, telah membuat rumahnya retak dan miring. Namun sayang, hingga sampai saat ini, nasib Moh Soleh tidak kunjung ada kejelasan.
Sebagai seorang karyawan BUMN, tentunya, Darmanto terikat dengan Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER - 06/MBU/07/2020.
Darmanto diduga kuat melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Harmonis seusai dengan Pasal 10 huruf (a) yang berbunyi "Menghormati dan menghargai setiap orang apapun latar belakangnya". Huruf (c) yang berbunyi "Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan terjadinya konflik yang mengarah pada perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa serta huruf
(d) yang berbunyi "Saling tolong menolong serta memiliki rasa peduli dan empati terhadap rekan kerja dan lingkungan masyarakat sekitar.
Dengan sikap arogan yang tidak peduli dengan nasib orang lain meskipun terdampak dari pembangunan rumah yang diduga untuk istri keduanya tersebut, tentunya hal tersebut tidak mencerminkan seorang karyawan BUMN, bahkan dapat mencoreng nama baik BUMN, khususnya PT Pelni Surabaya yang merupakan tempatnya bernaung.
Sedangkan untuk dugaan Darmanto memiliki 2 istri, Kepala Cabang (Kecab) PT. Pelni Surabaya Haeru Rizal angkat bicara. Kepada awak media, Haeru Rizal mengatakan, bahwa menikah lagi itu urusan pribadi.
"Setau saya, karyawan di PT. Pelni tidak boleh mempunyai istri 2 mas," ucapnya saat diwawancarai di rumah makan nasi Padang Ampera Jalan Jakarta, Rabu (18/05/2022) sore.
Ketika dikonfirmasi terkait karyawan yang sedang berurusan dengan hukum pidana, Haeru Rizal yang merupakan baru menjabat sebagai ketua cabang PT. Pelni Surabaya mengatakan dengan tegas tidak akan ikut campur.
"Jika ada karyawan yang berurusan dengan hukum pidana, PT. Pelni tidak akan ikut campur. Cuma biasanya kita diberitahukan sebelumnya oleh pihak kepolisian," tegasnya.
Sedangkan awak media juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Pasasi bagian Tiket, Rahmat Waradana. Ia mengakui jika Darmanto merupakan karyawan PT. Pelni.
"Darmanto memang karyawan PT. Pelni bagian lapangan mas," jelas Rahmat Waradana.
Ketika dikonfirmasi mengenai karyawannya yang diduga mempunyai istri 2, Rahmat Waradana melemparkan ke bagian HRD pusat.
"Terkait diperbolehkan atau tidaknya karyawan PT. Pelni punya istri 2, itu saya tidak tau mas. Coba konfirmasi kebagian HRD Pusat Jakarta, untuk nomornya 021 6334342," ungkapnya.
Perlu diketahui, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di PT. Pelni, Darmanto membangun rumah besar untuk istri ke 2 nya diwilayah Kalilom Indah Gang Seruni Surabaya.
Saat dikonfirmasi via telepon pada hari Jum'at (20/05/2022) siang, Darmanto membenarkan bahwa rumah tersebut memang miliknya dan ditempati oleh istrinya yang berinisial DK.
"Memang benar itu rumah saya dan yang menempati nyonya (istri) saya. Untuk masalah Pak Soleh, saya tidak mau menjelek - jelekan orang. Kalau pak soleh cerita pasti jelek - jelekin saya. Kalau pingin tahu kebenaran tentang pak Soleh ataupun saya, bisa tanya - tanya ke tetangga, RT, RW atau kecamatan. Pasti mereka sudah tahu dengan saya," ungkapnya. (Redaksi)