Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Gemamata Tolak Sidang Peninjauan Setempat Oleh Hakim PN Karena Cacat Formil

07/07/2022 | 15.05 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2022-07-07T08:05:19Z
    Bagikan

Surabaya Pos
|| Surabaya
- Sidang peninjauan setempat (PS) di Jalan Lebak Timur 5 A, Gading Kenjeran Surabaya gagal dilakukan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/7/2022). Hal ini meninjaklanjuti terkait gugatan yang diajukan Prof. Dr. Soeparlan Pranoto, SE., MM., AK.CA terhadap Sri Prapti dengan perkara Nomor: 956/Pdt.G/2021/PN.Sby.

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional Gemamata (Gerakan Masyarakat Anti Mafia Tanah) Survita Hendrayanto, SH., MKn., CCD, mengatakan, pihaknya menolak adanya PS yang dilakukan oleh PN Surabaya. Ia mengklaim, lahan yang diperkarakan tersebut milik tergugat sebagai pemilik resmi.

"Memang benar hari ini PN Surabaya melakukan PS. Saya sampaikan, bahwasanya hakim tidak paham bagaimana seharusnya PS tersebut dilakukan. Kami menolak karena pihak PN Surabaya seharusnya memberikan surat kepada kami sebagai pemilik yang sah, tapi kenyataannya tidak ada," ujarnya.

Selain memiliki sertifikat dan akta jual beli, Hendra menegaskan, kepemilikan lahan tersebut juga dikuatkan dari hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Nomor: 13/G/2021/PTUN Surabaya.

Hendra menyayangkan, bahwa dalam perkara gugatan ini hakim seharusnya sudah menemukan adanya berbagai macam cacat formil. Pertama, gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium, kedua gugatan mengandung cacat osbcuur libel, dan ketiga gugatan tersebut tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima seharusnya 
hakim memberikan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau Putusan NO.

"Artinya putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Hal ini didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1975 
tanggal 17 April 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1979 
tanggal 7 April 1979," terangnya.

Selanjutnya, Lanjut Hendra pihaknya akan melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial (YS) untuk turut andil memantau pengawasan serta pemberantasan terhadap praktek-praktek mafia tanah yang memanfaatkan lembaga peradilan untuk meberikan legalitas kepada mafia tanah.

"Harapan kami, hal ini sebagai acuan. Bahwasanya kita tidak mau mafia tanah itu menjadikan peradilan sebagai tempat untuk mencari legalitas," tegasnya. Ady. (Pai)