Notification

×

Iklan

Iklan

Waduh!! SHM Kalah oleh Kekuasaan? Rumah Lansia 80 Tahun di Surabaya Dibongkar Tanpa Pemberitahuan

25/01/2026 | 15.35 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-01-25T08:35:47Z
    Bagikan

 

Nasib pilu dialami Wawan Syarwhani (80), warga Kota Surabaya. Rumah miliknya yang diklaim berstatus sah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) dibongkar tanpa pemberitahuan. Peristiwa ini viral di media sosial dan memantik sorotan publik soal lemahnya perlindungan hukum terhadap warga lanjut usia.


Dikutip DetikJatim, Sabtu (25/1/2026), Wawan menuturkan rumah tersebut memang kosong sejak April 2025. Namun ia memastikan pagar masih terkunci dan tidak pernah ada izin ataupun pemberitahuan kepada dirinya. Kejanggalan mulai terungkap pada Agustus 2025, saat warga sekitar memberi tahu bahwa lahannya telah dimasuki orang tak dikenal dan pepohonan ditebangi.


“Tidak ada pemberitahuan ke saya. Informasi yang beredar katanya lahan itu disewakan oleh Pelindo ke SPPG, tapi saya tidak pernah diberi tahu. Padahal di atasnya ada rumah saya,” kata Wawan, Sabtu (24/1/2026).


Ironisnya, upaya Wawan mencari keadilan justru mentok. Ia mengaku telah melapor ke Polres sejak Agustus 2025 agar pembongkaran dan pembangunan dihentikan. Namun hingga kini, laporan tersebut seolah menguap tanpa kejelasan.


“Saya sudah melapor ke Polres sejak Agustus supaya dihentikan pembongkarannya. Tapi sampai sekarang tidak ada respons sama sekali,” ungkapnya.


Wawan menegaskan, rumah tersebut adalah aset sah miliknya. Ia bahkan mengungkap bahwa pada 2017 lalu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sempat menggugatnya dengan tuduhan penyerobotan lahan. Namun perkara tersebut disebut telah ia menangkan hingga berkekuatan hukum tetap.


Dalam perkara itu, Pengadilan Negeri Surabaya disebut menawarkan dua opsi: Wawan tetap menempati rumah dengan izin Pelindo, atau Pelindo membeli aset rumah tersebut. Sayangnya, hingga bertahun-tahun berlalu, tidak pernah ada keputusan maupun tindak lanjut dari pihak Pelindo.


“Tidak ada jawaban. Tidak ada keputusan. Tahu-tahu rumah saya dibongkar,” tegasnya.


Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin rumah warga yang mengantongi SHM dan AJB bisa dibongkar tanpa proses hukum, tanpa pemberitahuan, dan tanpa perlindungan negara? Terlebih, laporan polisi yang diajukan justru tak kunjung ditindaklanjuti.


Wawan berharap pemerintah tidak tutup mata. Ia meminta rumahnya dikembalikan seperti semula, atau setidaknya ada komunikasi terbuka jika memang aset tersebut dibutuhkan negara.


“Kalau memang mau dipakai untuk negara, silakan. Tapi ajak saya bicara. Jangan begini caranya,” ujarnya lirih.


Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi Humas PT Pelindo Regional 3. Namun belum ada tanggapan resmi.


Kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum agraria dan perlindungan hak warga khususnya kaum rentan.