Surabaya Pos | Surabaya - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 menyampaikan klarifikasi resmi terkait sengketa lahan yang berlokasi di Jalan Teluk Kumai Barat, Surabaya.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Karlinda Sari selaku Senior Manager Hukum & Humas Pelindo Regional 3 sebagai respons atas pertanyaan yang berkembang di ruang publik Minggu 25 Januari 2026.
Dalam keterangan tertulisnya, Pelindo Regional 3 menjelaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum. Perkara dimaksud telah diputus melalui Putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby juncto Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY, Nomor 306 K/Pdt/2021, serta Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY, dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelindo Regional 3 juga menyebut bahwa Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Dalam pelaksanaan tersebut, objek sengketa berupa lahan Hak Pengelolaan (HPL) yang berlokasi di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Surabaya, diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi.
Menurut Pelindo Regional 3, penguasaan dan pemanfaatan lahan dilakukan secara sah dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku serta putusan pengadilan. Tindakan tersebut disebut sebagai bagian dari kewenangan perusahaan dalam mengelola aset negara.
Di sisi lain, sengketa ini turut disorot publik setelah dialami oleh Wawan Syarwhani, warga Kota Surabaya. Wawan mengaku sebagai pemilik rumah yang berada di lokasi sengketa dan menyatakan bahwa bangunan tersebut dibongkar tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Wawan menyebut kepemilikan rumah dan lahan yang ditempatinya didukung oleh dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) yang diklaim sah. Ia mengaku tidak pernah menerima penjelasan langsung sebelum pembongkaran dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, Pelindo Regional 3 menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlaku serta terbuka untuk menjalin komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Sementara pihak Wawan berharap adanya kejelasan dan perlindungan hukum atas kepemilikan yang diklaimnya.


