Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Perkara Teddy Minahasa: Ronald Talaway, Kami Sudah Siap Mengungkap Kebenaran

09/02/2023 | 19.46 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2023-02-09T12:46:50Z
    Bagikan

Surabaya Pos
|| Teddy Minahasa Putra Kasus Narkotika, menjalani sidang dipengadilan Negeri Jakarta barat dengan agenda putusan sela.

Salah satu pengacara terdakwa yang berkantor Dijalan Arjuna surabaya, Ronald Talaway, mengatakan dengan putusan sela yang menyatakan eksepsi kami tidak dapat diterima, maka persidangan harus berlanjut ke agenda pembuktian.

Kami selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa Teddy Minahasa saat ini pun telah siap untuk agenda pembuktian, kami telah siap mengungkap keseluruhan kebenaran materiil, "kata Ronald, Kamis (09/02/2023).

Lebih lanjut Ronald mengatakan, kami tidak akan bicara hanya proses yang tidak sesuai dengan prosedural, kami juga akan buktikan bahwa Terdakwa tidaklah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dan dalam pembuktian akan kami beberkan mengapa secara hukum juga kami anggap perkara ini sampai saat ini sebenarnya belum layak untuk disidangkan termasuk bagaimana beban pembuktian dalam penyidikan yang masih timpang,"papar Ronald.

Diketahui sebelumnya, 
Dalam perkara pidana dugaan penyalahgunaan narkoba ini, ada lima anggota polisi yang dijadikan tersangka.

Lima anggota polisi ini, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, AKBP Doddy Prawiranegara perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, Kompol Kasranto perwira menengah yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang dan Aipda Achmad Darmawan.

Dari pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ini, juga melibatkan lima orang warga sipil diantaranya bernama Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma’arif, Muhammad Nasir.

Para tersangka yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba ini kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 55 undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Untuk Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sendiri, disangkakan sebagai pengendali penjualan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.

Lima kilogram sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Mei 2022. Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan juga menjelaskan, saat itu ada barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kilogram sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil 5 kilogram ini diganti dengan tawas.

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.

(Basir)