Notification

×

Iklan

Iklan

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kilogram Sabu Berkedok Bungkus Teh

27/07/2023 | 09.34 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2023-07-27T02:39:45Z
    Bagikan

SurabayaPos.com || Surabaya - Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba Sumatera-Jawa. Tersangka dan barang bukti 33,928 kg sabu dalam kemasan teh cina merk Guanyinwang turut diamankan polisi


Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengungkapkan peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, pihaknya berhasil menangkap 2 orang pelaku, beserta barang bukti yang disimpan dalam sebuah koper.


“Sebuah tas koper berwarna biru dan pink yang di dalamnya ditemukan puluhan bungkus sabu dalam kemasan teh cina yang setelah kita timbang ternyata dengan berat bruto 33, 928 kilogram sabu,” ujar Pasma, kepada wartawan saat press release, Rabu (26/7/2023) di Mapolrestabes Surabaya.




Dua orang tersangka yakni, DN (24) warga Ngigas Selatan Waru Sidoarjo dan HH (33) warga Tanjakan Mandalajati Kota Bandung berhasil ditangkap


“Pada 26 Mei tersangka mendapatkan perintah dari seorang yang kita kejar, untuk bisa membawa narkotika ke Surabaya. Setelah kita tunggu di Stasiun Gubeng ternyata tidak turun dan lanjut ke Kota Malang,” ungkap Pasma.


Setelah dikejar, akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram lebih


Pasma menambahkan tersangka merupakan kurir dan telah dua kali mengirimkan narkotika. Untuk sekali pengiriman, tersangka menerima upah Rp 100 juta.




“Para tersangka dapat perintah dari RX atau dibilang bandar dengan mendapatkan upah” terangnya


“Rencana sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya,” imbuhnya.


“Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 tentang UU RI dan dengan dikenakan ancaman hukuman seumur hidup,” tutupnya.


Penulis : one