Notification

×

Iklan

Iklan

Reskoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Narkoba Jaringan Sumatera - Jatim Senilai 33 Milyard

27/07/2023 | 19.28 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2023-08-04T12:28:38Z
    Bagikan

Team Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya amankan dua koper berisi narkotika senilai 33 Milyard di Hotel
Surabaya 
Sepak terjang Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya dalam pemberantasan peredaran narkoba jaringan Sumatera - Jawa Timur patut mendapat apresiasi. Pada hari Rabu, (26/07/2023) hasil tangkapan jaringan narkoba tersebut dipamerkan dihadapan sejumlah awak media di Gedung Mapolrestabes Surabaya. 

Kombes Pol. Pasma Royce pemegang tongkat komando Polrestabes Surabaya, didampingi Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri beserta tim jajaran personil satuan reserse narkoba ikut memamerkan hasil tangkapannya. Diceritakan sebelumnya, Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang haram Narkotika jenis sabu seberat ± 28.275 ( dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima ) Gram, dari tangan pelaku yang merupakan seorang kurir berinisial PI, pada hari Jumat 26 Mei 2023, di Stasiun Malang kota lama Jl. Trunojoyo 79 Kec. Klojen Kota Malang.

 "Kemudian team Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan pengembangan, pada hari Kamis, 29 Juni 2023. Pukul 12.15 Wib. Di kamar sebuah hotel di wilayah kota Palembang Sumatera Selatan," katanya. 

 Lebih lanjut dikatakan Kapolrestabes Surabaya, dari hasil pengembangan itu dua pelaku berinisial DN (laki-laki), 24 tahun, pengangguran, warga Dusun Ngingas selatan Sidoarjo. Sedangkan HH (laki-laki), 33 tahun, pengangguran, merupakan warga kota Bandung. 

 "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 koper yang berisikan 33 bungkus Teh China warna kuning merk GUANYINWANG berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 33.928 gram berikut pembungkusnya." Katanya. 

 Masih kata Kapolrestabes Surabaya, barang haram tersebut rencana para pelaku akan dibawa dan dikirim ke kota Surabaya Jawa Timur Timur, untuk diedarkan kembali oleh jaringan mereka. Narkotika jenis sabu tersebut bila diedarkan untuk nilainya kurang lebih seharga 33 Milyard Rupiah, dengan digagalkannya narkotika jenis sabu tersebut dapat menyelamatkan sekitar 169.640 Jiwa. Selain itu team Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti lainnya yang berhasil disita Uang Tunai sebesar Rp. 6.600.000, 2 ( dua ) buah Dompet, 7 ( tujuh ) E KTP palsu, timbangan elektrik, 2 (dua) buah Hp merk realme, 1 (satu ) Hp merk samsung, serta sebuah buku catatan tentang pengiriman barang narkotika jenis sabu milik para pelaku. 

"Modus pelaku menggunakan 7 ( tujuh ) E-KTP yang merupakan kartu identitas palsu, mereka menyimpan barang narkotika jenis sabu dalam kemasan Merk Teh Cina GUANYINWANG warna kuning di dalam Koper untuk mengelabuhi petugas, “ucapnya. 


Kemudian mereka menggunakan atau menyewa hotel dengan berpindah-pindah, dari keterangan pelaku mengaku sebagai kurir/perantara jual beli ataupun sebagai pengedar barang narkotika jenis sabu dengan mendapatkan upah/pembayaran sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) s/d Rp. 125.000.000,( seratus dua puluh lima juta rupiah). 

Untuk pelaku inisial DN sudah melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu atas perintah dari RX sudah 6 (enam kali) jaringan sindikat antar provinsi Wilayah Sumatera sampai dengan Jawa Timur. 

Sedangkan pelaku berinisial HH baru pertama kali melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu tersebut dikarenakan iming-iming dari RX bakal mendapat imbalan uang yang besar. Untuk Pasal yang dijerat bagi para pelaku, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

 Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebih 5 (lima ) gram dan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebih 5 (lima ) gram. Dengan acaman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.


Penulis : one