Surabaya, - Samuel Sutanto Putra dan Rachamat Gunadi Putra palsukan merek dan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Maharani dan Evelin Nur Agusta lantaran menjual produk kosmetik merk Implora dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Erintua Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (11/05/2023).
Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi pengawai dari Implora yakni, Beni Lasmana, Aprilia Gita Partiwi dan Dona yang merupakan apoteker di perusahaan.
Beni mengatakan, bahwa merek Implora sudah mengederkan produk kosmetik sejak 2004 dan mereknya juga sudah didaftarkan. Terkait permasalah ini kami melihat produk yang dijaual melalui toko online yang serupa dengan produk Implora, namun harganya lebih murah. Setelah kami beli kemudian diteliti dan dicek maka kami simpulkan produk tersebut palsu bukan keluaran Implora.
"Kemudian kita laporkan ke Polisi dan ternyata toko online yang menjual produk Implora palsu itu milik terdakw," katanya.
Sementara Aprilia menerangakan, ia yang membali produk Implora melalui shopie dan dikrim ke rumahnya.
Lanjut Dona menjelaskan, bahwa sekilas produk yang dijual oleh terdakwa nampak sama, namun dari kemasannya lebih besar dari produk yang asli. Warnanya juga kurang gelap dan kandungan juga tidak terdeksi.
"Dan produk kami, juga terera tanggal masa berlaku dan tanggal produk itu dibuat tujuhannya apabila ada komplin kita bisa mengetahui produk mana yang dikomplin," katanya.
Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak keberatan kalau produk yang dijaual itu palsu, namun terdakwa tidak memproduksinya.
"Saya tidak memproduksi, kami membeli produk tersebut," kelit terdakwa, sidang secara online dengan mengunakan handphone di ruang Sari 3 PN Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Terdakwa Samuel Sutanto dan terdakwa Rachmat Gunadi, menyewa rumah di Jalan Cluster Opal Selatan II, No. 8 Pakulonan Barat Kelapa Dua Gading Serpong Tangerang Banten sejak bulan September 2021 untuk digunakan sebagai tempat usaha memproduksi atau memperdagangkan kosmetik merek Implora dan sebelumya terdakwa juga memjual Kosmetik merek Implora dari distributor resmi Implora, namun karena saingan di pasar tinggi sehingga memutuskan untuk berhenti setelah barang habis, selanjutnya pada awal tahun 2022.
Terdakwa Samuel dan Rachmat pergi pergi jalan ke pasar Asemka yang berada di Jakarta Barat bermaksud untuk membeli kosmetik dan menemukan sebuah toko yang memperdagangkan kosmetik dan terdakwa membeli beberapa kosmetik salah satunya merek Implora dan meninggalkan nomor telepon kepada pemilik toko kosmetik tersebut, hingga pada bulan Februari tahun 2022 terdakwa Rachmat dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal menawarkan kosmetik merk Implora dengan harga yang lebih murah namun harus melakukan pengemasan sendiri dan hanya diberikan botol merek Implora kemasan merek Implora. Kemudian kedua terdakwa mulai memproduksi dan memperdagangkan kosmetik merek Implora hasil tindak pidana dengan dibantu oleh 2 orang karyawan bernama saksi Putri Ananda dan Shiva Oktavia Difrianti.
Produk yang diproduksi para terdakwa antara lain
Luminos Brightening Serum merk IMPLORA
Acne Serum merk IMPLORA
Peeling Serum merk IMPLORA
24 K Gold Serum merk IMPLORA
Hydrating Serum merk IMPLORA
Midnight Serum merk IMPLORA
Bahwa kedua terdakwa tidak mempunyai hak untuk menggunakan merek Implora untuk diproduksi atau diperdagangkan. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa PT. Implora Sukses Abadi mengalami Rp.50 miliaar sampai Rp.60 Miliar atau setidaknya dalam jumlah itu dan dampak yang diterima oleh masyarakat yaitu tidak mendapatkan kosmetik yang memenuhi standar dan atau persyaratan, mutu dan kemanfaatan serta didakwa dengan Pasal 100 ayat 2 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"