Notification

×

Iklan

Iklan

PT. MSB Dhipa Adista Justicia Melaporkan Oknum Anggota Polres Metro Ke Propam Mabes Polri

11/01/2024 | 17.21 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2024-01-11T10:21:37Z
    Bagikan

Surabaya .pos ||Jakarta,- Peristiwa ini berawal dari adanya Perjanjian keagenan asuransi antara PT SBM yang diwakili oleh Sdri CD dengan PT Mitra Sinergi Bisnis (PT MSB) yang diwakili oleh Sdri. OH yang telah diberikan kuasa Direksi dari Sdr LID sebagai direktur PT MSB untuk menandatangani Perjanjian Pengembangan Agency pada tanggal 01 Oktober 2018, dengan tujuan untuk menjual produk – produk SLFI.

Sebelumnya, PT SBM yang diwakili oleh Sdri CD telah terlebih dahulu ditunjuk oleh PT SLFI untuk menjual produk – produk SLFI namun kemudian untuk dapat memaksimalkan kinerja PT SBM tersebut menunjuk PT MSB sebagai Agency Director untuk menjual Produk –

produk SLFI, dengan adanya dana kompensasi yang diberikan oleh PT SBM atas pencapaian target penjualan produk – produk SLFI oleh PT MSB yang diwakili oleh Sdri OH sebagai Agency Director;

Berdasarkan Pasal 5 perjanjian pengembangan agency pada tanggal 01 Oktober 2018 yang disepakati antara PT SBM dengan PT MSB, menyatakan PT MSB sebagai Agency Director berhak atas kompensasi tambahan yang diberikan 

oleh PT SBM sesuai dengan target dan evaluasi sebagaimana Lampiran pada perjanjian yang menyatakan sebagai berikut: adapun kompensasi tambahan tersebut berupa Kompensasi sign on sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akan 

dibayarkan oleh PT SBM setelah Agency Director (PT MSB) resmi berhenti dari bekerja dari perusahaan sebelum dan bergabung dengan PT SBM untuk melakukan pemasaran produk – produk SLFI, kemudian ada Dana Pengembangan Agency yang dibayarkan dalam 2 kali pembayaran oleh PT SBM kepada Agency Director (PT MSB), Pembayaran 

Pertama sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dibayarkan setelah 10 hari penandatangan perjanjian pengembangan agency, kemudian Pembayaran kedua sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) akan dibayarkan 7 bulan setelah penandatangan perjanjian pengembangan agency (dengan ada catatan dari PT SBM “Pembayaran kedua akan dilakukan dengan pencapaian target akumulasi FYP Tim leader min 40%”)

Nahas menghampiri PT MSB sebagai Agency Director, setelah menerima 

pembayaran dari PT SBM berupa Kompensasi sign on sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 10 Desember 2018 dan Pembayaran Pertama Dana Pengembangan Agency yang dibayarkan secara bertahap dengan 2 (dua) kali pembayaran yaitu pada tanggal 10 Oktober 2018 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 735.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan pada tanggal 13 

November 2018 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas 

juta rupiah), namun PT SBM menolak melakukan pembayaran kedua kepada PT MSB sebagai Agency Director atas Dana Pengembangan Agency sebesar Rp. 750.000.000,-

(tujuh ratus lima puluh juta rupiah), meskipun PT MSB telah melakukan penjualan produk 

– produk SLFI dalam kurun waktu 6 bulan (oktober 2018 – maret 2019) untuk masa 1 tahun pekerjaan sejak penandatangan perjanjian keagenan asuransi antara PT SBM 

dengan PT MSB.

Alih – alih melakukan pembayaran kedua atas Dana Pengembangan Agency 

sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), PT SBM melalui kuasa

hukumnya Sdr RRSIT telah mengajukan Laporan Polisi No LP/406/III/2021/RJS 

tertanggal 05 Maret 2021 atas dugaan Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan 

atau Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau Tindak Pidana 

Pencucian Uang/Money Laundering (Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang – undang No. 

8 Tahun 2010) terhadap Sdri OH dan Sdr LID sebagai pengurus perseroan PT MSB 

dalam hal ini sebagai Agency Director yang kini sudah memasuki tahap Penyidikan (Pro 

Justitia).

Meskipun sudah memasuki tahap penyidikan, namun fakta yang hingga saat ini tidak pernah dipertimbangkan oleh para oknum anggota polres metro Jakarta selatan yang memeriksa perkara Sdri OH dan Sdr LID, telah memenuhi target penjualan produk 

– produk SLFI sebesar Rp. 1.198.287.501,02,- (satu miliar seratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus satu rupiah koma dua)

dan dengan struktur tim leader Agency Director sdr OH hingga 31 Maret 2019 dengan total 16 orang dengan level yang berbeda yang terdiri dari Agency Director (AD), Senior Agency Director (SAM), Agency Manager (AM, dan Financial Consultant (FC), sebagaimana surat jawaban PT SLFI kepada PT MSB atas sengketa perkara yang dihadapi oleh PT MSB dengan PT SBM yang menolak melakukan pembayaran kedua atas Dana Pengembangan Agency sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta 

rupiah).

Dari kejadian tersebut, Sdri OH dan Sdr LID sebagai pengurus perseroan PT MSB

meminta bantuan hukum kepada Kantor Pengacara DHIPA ADISTA JUSTICIA (Kombes Pol (P) Dr. Drs. Hadi purnomo, MH. – Kombes Pol (P) Drs. Frankie R Parsaoran 

Samosir P - Marusaha, SH., MH.- Johanes napitupulu, SH. - Iansen christian, SH. –

Nicho Hezron, SH. - Bambang christianto, SH. - Yohanna christien baneuli sirait, 

SH., MH - Hafiz andi sadewo, SH. – Jessie hezron, SH., MH. – Sukiman johani, SH, 

MH.) untuk mengajukan aduan Propam melalui Propam Mabes Polri dengan No 

SPSP2/000072/I/2024/BAGYANDUAN perihal “Adanya keberpihakan, Intimidasi, dan Memaksakan perkara perdata menjadi ranah Pidana yang dilakukan oleh Para Oknum Anggota Unit II Harda Bangtah Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan” pada tanggal 05 Januari 2024. 

Dengan tujuan pemeriksaan yang dilakukan oleh Para Oknum Anggota Polres Metro Jakarta Selatan tersebut segera dihentikan

Selain hal tersebut Kuasa Hukum Sdri OH dan Sdr LID menyampaikan telah 

memohon Atensi dan Perlindungan Hukum kepada Komisi III DPR RI, Presiden, 

Kemenkopolhukam, Kompolnas, Kapolri, Irwasum, Irwasda, Kapolres Metro Jakarta 

Selatan untuk dapat melindungi hak – hak yang dimiliki oleh Sdri OH dan Sdr LID atas 

tindakan salah yang dilakukan oleh Para Oknum Anggota Polres Metro Jakarta Selatan

yang tetap memaksakan proses pemeriksaan perkara perdata menjadi ranah pidana yang dihadapi oleh Sdri OH dan Sdr LID sebagai Agency Director meskipun telah melaksanakan dengan itikad baik sesuai dengan Perjanjian Pengembangan Agency pada tanggal 01 Oktober 2018 dalam melaksanakan pekerjaan untuk menjual Produk – produk 

SLFI.

Penulis : Basir