Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ungkap Tawuran Di Jl. Wonokusumo, Satu Meninggal Dunia

29/04/2024 | 19.54 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2024-04-29T13:12:13Z
    Bagikan

Surabaya.pos || Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers kasus pengeroyokan/tawuran di pertigaan Jl. Wonokusumo Surabaya, yang mengakibatkan 1 pria meninggal dunia, Kamis (25/4/2024) sekira Jam 01.30 WIB.

Konferensi Pers dihadiri oleh 
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale, dan Kasat Reskrim AKP M. Prasetya didampingi Kasi Humas Iptu Suroto dan KBO Iptu Shokib.

Berdasarkan NO : LP /B/26 /TV / 2024 / SPKT / Polsek Semampir | Polres Pelabuhan Tanjung Perak / Polda Jatim, 25 APRIL 2024. Telah terjadi aksi tawuran di pertigaan Jl. Wonokusumo 1 pria meninggal dunia MZG (18) Tahun nyamplungan Surabaya.

Dan kami berhasil amankan 4 pelaku rekanan AR (19) Tahun, BR, (18) Tahun, MA (19) Tahun, GM (18) Tahun, ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak di halaman Mapolres, saat konferensi pers 29 April 2024.

Aksi tersebut diawali dari sekelompok pemuda Kedungmamgu Randu berkumpul mengkonsumsi minuman keras di Basecamp Kedungmangu selatan, selanjutnya ABH, dan tersangka AR dari kelompok Kedungmangu Randu menerima direct massage.

Selanjutnya tersangka AR memberitahukan kepada seluruh kelompok Kedungmangu Randu terkait adanya tantangan tawuran agar mempersiapkan senjata tajamnya dan langsung berangkat menuju lokasi tawuran dengan rute dari Jl Kedungmangu selatan mengarah Jalan Sidotopo Wetan, selanjutnya menuju Tenggumung Baru hingga sampai titik pertemuan pertigaan Wonokusumo," imbuhnya.

Selanjutnya kelompok Kedungmangu Randu menyalakan petasan sebagai tanda bahwa kelompoknya sudah siap melakukan tawuran. 

Kemudian tak berlangsung lama kelompok Wonokusumo menyalakan petasan sebagai tanda kelompoknya sudah siap melakukan aksinya.

Mendengar letusan petasan balasan dari kelompok Wonokusumo maka kelompok Kedungmangu Randu menyalakan petasan ke 2 dan langsung menyerang kelompok Wonokusumo di sanalah terjadi saling serang menyerang," ucap AKBP William Cornelis Tanasale.

Saat kelompok Kedungmangu Randu menyerang kelompok Wonokusumo, korban MZG, berusaha lari mundur kearah pertigaan Wonokusumo namun korba terjatuh dan ARD (DPO) berhasil membacok pinggangnya dari belakang satu kali, selanjutnya diikuti ABH NR membacok korban menggunakan celurit corbek mengenai punggung belakang sebelah kanan sebanyak satu kali, dan tersangka AR memukul korban menggunakan Stick Golf sebanyak 3x, kemudian TL (DPO) membacok korban menggunakan samurai 

Selanjutnya korban MZG berhasil melarikan diri namun tidak berselang lama korban terkena bacokan dari tersangka BR, RZ (DPO), YY (DPO), DM (DPO), RD (DPO). 

Dari hasil penyelidikan anggota berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti, pakaian korban, 1 buah corbek panjang 1,5 M, 1 buah celurit 1,2 M, 1 buah celurit 90 CM, 1 buah samurai panjang 1M, 1 buah Handphone OPPO A12, dan rekaman cctv, Visum Et Repertum, Rekam Medis

Atas perbuatannya tersangka mendapatkan sangkaan, Pasal 170 Ayat (2) KE 3 KUHP Jo. Pasal 55 Atau 56 KUHP. Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 penjelasan unsur-unsur pasal: unsur pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHP barang siapa dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang/barang diancam dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun.

Jika kekerasan mengakibatkan maut, unsur pasal 55 KUHP, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, unsur pasal S6 KUHP, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja membantu pada waktu kejahatan dilakukan, unsur pasal 2 Ayat (1) UU darurat NO. 12 Tahun 1951 barang siapa tanpa hak menguasai membawa menyimpan mempunyai persediaan padanya /mempunyai dalam miliknya/menyimpan/sesuatu senjata tajam/Senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun," pungkasnya.

Penulis :Kib/Pai