Notification

×

Iklan

Iklan

Cafe D'Pasar Pub & Karaoke Langgar Perda IMB, Dugaan Kamar Mandi Jadi Tempat Asusila

28/08/2024 | 22.48 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2024-08-28T15:48:44Z
    Bagikan

Surabaya || Surabayapos.com
- Maraknya Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya yang menyalahi aturan dalam Ijin mendirikan bangunan (IMB) dan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 4 Tahun 2021 TentangStandar Kegiatan UsahaPada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata menjadi atensi penegak perda Satpol PP kota Surabaya.

Salah satunya RHU dunia malam Cafe D'Pasar Pub & Karaoke di Jl. Kusuma Bangsa No.100 005, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, menjadi sorotan awak media, dengan bangunan room plus plus adanya kamar mandi atau toilet dalam membuat pengunjung leluasa melakukan perbuatan tidak senonoh bahkan dugaan sampai mesum.

Perlu diketahui, dalam aturan Perda kota Surabaya sangat bertentangan adanya bangunan RHU di room ada kamar mandi atau toilet dalam. Hal tersebut sudah menyalahi aturan Perda IMB.

Saipul selaku pangamat RHU menjelaskan, "Cafe D'Pasar Pub & Karaoke tidak boleh di Room ada kamar mandi atau toilet dalam, itu sudah menyalahi aturan Perda IMB, tentunya Satpol-PP harus segera bertindak, sebab bisa menimbulkan perbuatan asusila bahkan mesum, karena tidak terlihat serta leluasa para tamunya berbuat tidak senonoh," ujarnya. Minggu, (25/8/2024).

Perlu diketahui, Toilet atau kamar mandi yang bersih, terawat dan terpisahuntuk pengunjung pria dan wanita untukpengunjung Cafe D'Pasar Pub & Karaoke sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 4 Tahun 2021 TentangStandar Kegiatan UsahaPada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Peraturan Daerah Surabaya terkait IMB.



Penulis: punk