Surabaya Pos || Sampang - Bertempat di Kantor Kejari Sampang, BRI BO Sampang dan Kejaksaan Negeri Sampang melakukan penandatanganan kerjasama atau Memory of Understanding (MoU) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Bapak Salim berkata, "BRI mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sampang karena telah berkenan melaksanakan kerja sama dengan BRI Sampang”.
Selanjutnya, “BRI sebagai Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ikut berperan dalam mendorong tumbuhnya perekonomian di Kabupaten Sampang dan juga menjalankan fungsi untuk menghimpun simpanan dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman, agar pengembaliannya dapat berjalan dengan baik kami melaksanakan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sampang". Rabu 23 Oktober 2024.
BRI bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejari Sampang terkait penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, pelayanan hukum dan konsultasi hukum, lanjut Bapak Salim.
Semoga pelaksanaan kerjasama ini antara BRI BO Sampang dengan Kejaksaan Negeri Sampang bisa berjalan dengan baik dan lancar serta dapat menumbuhkan ekonomi untuk Kabupaten Sampang.
Untuk diketahui,Kegiatan penandatanganan Memory of Understanding (MoU) ini dihadiri oleh Branch Manager BRI BO Sampang, Bapak Rahmat Salim dan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Ibu Fadilah, S.H, M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Murdiyanta Setya Budi S.H, serta beberapa Pejabat baik dari BRI dan dari Kejari Sampang dan ditutup dengan foto bersama.
(Red)