Notification

×

Iklan

Iklan

Seorang Pria Warga Jojoran Stal 5, RT.05/RW.08 Kel Gubeng di Polisikan, Dengan Dugaan Penipuan Penggelapan Mobil

24/10/2024 | 08.39 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2024-10-24T02:05:36Z
    Bagikan

Foto terlapor kiriman PT SMM
Surabaya.Pos || Surabaya,- Rental Mobil / agen penyewaan alat transportasi yang didirikan perusahaan sebagai alat penyewaan Mobil dalam waktu singkat. Sewa mobil di mulai dari berbagai kesepakatan mulai dari beberapa jam, beberapa minggu bahkan sampai bulanan tergantung kesepakatan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dengan perjanjian tanda tangan di atas meterai.

Namun kali ini terjadi dugaan Penipuan / Penggelapan Rental Mobil milik PT Senopati Manggala Multilindo ( SMM) di Jl Tembok Dukuh 5 No 75, Kel Tembok Dukuh. Kec Bubutan Surabaya, pada senin 14 Oktober 2024 lalu.

Hal ini telah dibenarkan oleh PT SMM yang menyediakan persewaan rental Mobil sebagai alat transportasi. Kejadian tersebut pada saat itu telah bersepakat dengan penyewa atas nama CHRIS TENSEN WIBOWO, kelahiran Tahun 2000, warga Jojoran Stal 5, Surabaya.

Chris Tansen Wibowo telah menyewa Mobil HONDA WRV warna putih plat Nopol: L 1293 DAV, dan melakukan dugaan penipuan dan penggelapan Mobil milik PT Senopati Manggala Multilindo (SMM).

H. Dimas selaku pemilik perusahaan tersebut dalam waktu singkat telah melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ /OO2 /X/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, Pada Hari Jum'at, Tanggal 18 Oktober 2024, Sekira Pukul 18.30 Wib. agar penegak hukum memberikan efek jera kepada pelaku," terang H.Dimas kepada Media liputan Indonesia, (24/10/2024) Jam 07.00 Wib.

Selanjutnya pemilik PT SMM menambahkan, siapapun yang bisa mendapatkan atau mengetahui bisa segera melaporkan kepolisian terdekat/ menghubungi 0821-1635-7575. Dan kami akan beri imbalan sepantasnya yang bisa menemukannya," tutupnya.

Penulis: Kib