Surabaya.pos || Surabaya - Maraknya peredaran uang palsu di Surabaya khususnya di kecamatan Bubutan Surabaya. Kali ini seorang pria sekira usia (35) mendapatkan uang palsu dengan pecahan Rp100.000 saat akan menyetor ke Bank BRI di Jl. Kalibutuh No.103, Tembok Dukuh, Kec. Bubutan Surabaya. Jum'at (4/10/2024) lalu.
Menurut AR (korban) uang palsu pecahan Rp100.000 tersebut terlihat saat akan menyetor di Bank BRI, yang mana saat itu petugas menghitungnya dengan mesin, hanya satu tidak terdeteksi dan kemudian Petugas mengecek memakai ultra violet tidak memiliki warna hijau, dan itu dinyatakan aspal.
Saya jugak bandingkan antara yang asli & yang palsu sangat jauh, hingga saya terawang tidak ada bayangan di kertasnya, memang jauh berbeda dengan yang asli, sementara uang pecahan Rp100.000 diambil pihak BRI dan akan berkordinasi dengan BI," kata AR ke Awak Media.
Berdasarkan Pasal 246 KUHP, apa bila dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahui sebagai uang palsu, yang jumlahnya kecil, dihukum penjara paling lama sepuluh tahun. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berulang-ulang, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.
Uang palsu adalah uang yang dibuat atau dicetak dengan tujuan meniru uang yang sah untuk tujuan penipuan. Maka dari itu Masyarakat perlu waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk melindungi diri dari uang palsu," pungkas.
Penulis: Kib