Kebal Hukum, Cafe Suka Suka Kayoon Tidak Ditutup walaupun kuat dugaan tak punya Ijin IMB dan SIUP-MB bahkan sediakan wanita yang bisa di boking (Human Trafficking) dengan tarif 80 ribu per 1 jam. Oknum Petugas Hukum Takut Bertindak, Diduga Dapat Upeti.
Surabaya, - Lemahnya penindakan Penegak Peraturan Daerah (Perda) atas adanya laporan masyarakat, kinerja Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Pusat Surabaya patut dipertanyakan.
Padahal mereka digaji oleh APBD hasil masyarakat membayar pajak, namun kinerja Satpol PP tidak becus dan terkesan tebang pilih dalam hal menindak lanjuti laporan masyarakat.
Dari hasil pemberitaan sebelumnya, Dugaan Oknum petugas mendapatkan Atensi bulanan semakin kuat, Hiburan malam berani beraktivitas tanpa dilengkapi surat ijin yang telah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Para pengusaha Hiburan Malam menentang Perda yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot). Salah satunya adanya dugaan Cafe Suka Suka berlokasi di Jl. Kayoon, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya beroperasi tidak dilengkapi dengan perijinan yang lengkap alias Bodong.
Dalam pantauan investigasi awak media, hingga saat ini Cafe Suka Suka di jl. Kayoon diduga menyediakan minuman beralkohol di atas 05% (Bir) dan bebas memasukkan minuman keras (Miras) mengandung alkohol lebih dari 40%, tak hanya itu kafe remang- remang yang diduga tidak dilengakapi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Ijn Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP - MB), bahkan dengan beraninya melakukan perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan modus Escort Lady atau Ladies Companion (LC). Jum'at, (17/1/2025).
Cafe Suka Suka yang terletak di jl. Kayoon merasa kebal hukum tidak mentaati peraturan daerah (perda) Pemkot Surabaya, dan secara terang-terangan menjual Mihol (minuman ber alkohol ), memasukan miras beralkohol 40% dan melakukan perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan modus Escort Lady atau Ladies Companion (LC) serta beraktivitas setiap hari diduga ada banyak oknum ormas, oknum media bahkan petugas yang membackup dengan tujuan agar tidak tersentuh oleh dinas terkait terutama Satpol-PP dan Polisi.
Sementara Satpol PP Pusat Yudis Gakkum saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp mengatakan, "Satpol PP akan berkoordinasi dengan OPD, pemberi ijin, jika benar tidak berijin akan kami tindak sesuai Perda yang berlaku,"ujarnya. Rabu, (15/1/2025).
Namun hingga berita ini ditayangkan belum adanya tindakan tegas dari petugas penegak Perda dalam hal ini Satpol PP kota Surabaya.
Sementara Saat di konfirmasi kepada Suhartono selaku pihak manajer sekaligus owner Suka Suka jl Kayoon, ia mengatakan, "Disini ada ijinnya lengkap mas," kata Suhartono.
Perlu diketahui, membuka cafe Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol untuk KARAOKE, PUB, DISKOTIK dan TEMPAT HIBURAN SEJENIS yaitu :
1. Akte Notaris. (PT / CV atau badan hukum lainnya.)
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh OSS (Online Single Sub mission).
3. Ijin Prinsip dari Dinas Pariwisata.
4. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
5. Surat Ijn Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP - MB).
6. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL).
7. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, Anda juga perlu membayar retribusi atau pajak ke negara, ijin tempat penjualan minuman beralkohol, yaitu Rp250.000 per tahun untuk minuman beralkohol golongan B dan Rp550.000 per tahun untuk minuman beralkohol golongan C.
Penulis: pul