Surabaya.Pos || Surabaya, - Proyek Dana Alokasi Khusus (DAKEL) yang telah berlangsung di wilayah Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes /kecamatan sambi kerep Surabaya, menjadi sorotan warga dan pemerhati kebijakan publik. Sejumlah indikasi pelanggaran dan penyimpangan prosedur ditemukan di lapangan, mulai dari tidak digunakannya pekerja lokal, tidak dipatuhinya prosedur keselamatan kerja, hingga tidak transparannya informasi proyek.
Pasalnya, Biaya perencanaan fisik sederhana Pembangunan Paving dan Saluran U-Ditch nilai pekerjaan 1,7 M di empat lokasi di kelurahan Manukan Kulon, Titik lokasi Jl. Wonorejo 2, Jl. Manukan Thohirin, Jl. Manukan Rukun 1 dan 2 dinilai warga tidak transparan dan syarat dugaan dengan pengurangan volume bahan yang tidak sesuai Bestek, RAB dan BoQ.
Warga Pertanyakan Tenaga Kerja Proyek
Salah satu bentuk kekecewaan datang dari warga RT setempat, terutama di wilayah Jl. Candi Lontar yang merasa dilangkahi dalam pelaksanaan proyek. Sesuai ketentuan, proyek yang dilaksanakan melalui mekanisme Kelompok Masyarakat (Pokmas) seharusnya melibatkan warga setempat sebagai tenaga kerja.
Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Pekerja yang menjalankan proyek tersebut didominasi oleh orang luar yang tidak berdomisili di lingkungan tersebut.
Dari pantauan Jurnalis Liputan Indonesia dan konfirmasi ke Herman selaku pelaksana proyek melalui pesan kepada pihak pelaksana proyek.
Saat di konfirmasi melalui Whatsapp, Herman selaku pelaksana proyek, mempertanyakan lokasi pekerjaan Paving dan U-Ditch ukuran di Manukan Rukun, ini siapa yang kerja? Dan diduga tidak sesuai RAB dan BoQ, namun tidak menjawab.
Pesan tersebut mencerminkan kalau ada warga yang tidak dilibatkan dalam proses pembangunan lingkungan mereka sendiri.
Selain soal tenaga kerja, aspek teknis dalam pelaksanaan proyek pun menuai sorotan. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan pekerjaan konstruksi, Papan nama proyek merupakan bentuk transparansi kepada publik mengenai sumber dana, nama kegiatan, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, dan justru papan nama tergeletak di jalan ada dugaan proyek berpotensi menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta menimbulkan kecurigaan terkait penggunaan anggaran.
H. Ridwan sebagai pemerhati publik dan praktisi ormas Lasbandra menyampaikan, "Dalam setiap pekerjaan konstruksi, penggunaan APD merupakan keharusan demi keselamatan kerja. Namun di proyek ini, para pekerja tampak tidak mengenakan helm, rompi, atau sepatu safety. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja," ujarnya, Minggu, (22/6/2025).
Dalam proses pemasangan U-Ditch, penting dilakukan dwatering atau pengeringan area galian untuk memastikan kualitas pemasangan dan keamanan struktur. Ketidakhadiran proses ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kualitas hasil akhir dari proyek tersebut.
Anto juga menjelaskan "Penyimpangan dalam pelaksanaan proyek berbasis Pokmas bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur administrasi negara. Jika Pokmas tidak melibatkan warga setempat sebagaimana yang diatur dalam petunjuk teknis, maka ada potensi pelanggaran hukum administrasi. Jika terbukti ada penyimpangan penggunaan dana, maka ini bisa masuk ke ranah pidana korupsi,” tambahnya.
Ia juga berencana akan segera mengajukan laporan resmi ke Inspektorat Kota dan Kejaksaan Negeri Surabaya jika tidak ada tindak lanjut atau klarifikasi dari pihak kelurahan maupun kecamatan.
Penulis : red