Surabaya.Pos || Surabaya – Lagi dan lagi kasus dugaan pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia terjadi di Surabaya. Kali ini, segerombol orang dengan leluasa menarik paksa kabel menggunakan truk bernomor polisi M-8676 UG di Jalan Kupang Jaya, Kecamatan Sukomanunggal, Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Menurut saksi mata di lapangan, aksi tersebut melibatkan sekitar lima orang. Modusnya, kabel primer diikat dengan rantai besi, lalu ditarik paksa menggunakan truk yang sudah disiapkan.
“Satu orang menutup jalan (mengatur lalu lintas), dua orang memastikan kabel terikat kuat dengan rantai, dan dua orang lainnya mengawasi proses penarikan. Jadi total ada lima orang, belum termasuk sopirnya,” jelas Abdul kepada media ini.
Abdul menambahkan, aksi tersebut diduga dikendalikan oleh seorang koordinator berinisial “Gepeng”, katanya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Eko Yudha Prasetyo, menegaskan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut.
“Kami akan dalami dan lidik (penyidikan),” tegasnya.
Selain itu, proyek galian kabel tersebut juga dipenuhi kejanggalan. Tidak terlihat adanya pengawas atau penanggung jawab resmi dari PT Telkom Indonesia Tbk, sementara para pekerja juga tidak dilengkapi atribut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut merupakan pencurian kabel yang disamarkan sebagai proyek galian.
Sebelumnya, kasus serupa juga menyeret nama Agoe Salim Hakim, seorang mantan anggota polisi yang didakwa sebagai otak pencurian kabel Telkom di Jalan Banyu Urip No. 36, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Perbuatannya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan ancaman pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Kib