Notification

×

Iklan

Iklan

Sarang Koruptor, Kejari Tanjung Perak Tahan Pejabat Pelindo 3 dan Direksi PT. APBS, Kasus Dugaan Korupsi Rp.196M

27/11/2025 | 19.47 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2025-11-27T12:47:32Z
    Bagikan


Surabaya
 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Kasus ini terkait pekerjaan pengerukan (dredging) yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Penyidik menetapkan enam orang tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP dan melalui proses ekspose perkara,” ujar Darwis saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (27/11/2025).

Para tersangka berasal dari unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS, yakni:

AWB – Regional Head Pelindo Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024)
HES – Division Head Teknik Pelindo Regional 3
EHH – Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3
M – Direktur Utama PT APBS (2020–2024)
MYC – Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024)
DYS – Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024)
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025, di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dugaan Modus Penyimpangan
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:

Pekerjaan pengerukan dilakukan tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP
Penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan meski tidak memiliki kapal dan tidak kompeten
Markup HPS/OE hingga sekitar Rp. 200 miliar tanpa konsultan dan engineering estimate
Pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum
Manipulasi anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)
Kerugian keuangan negara masih menunggu hasil audit resmi BPKP. Namun estimasi awal diperkirakan mendekati nilai kontrak sebesar Rp.196 miliar.

“Penyidik telah menerima penitipan dana Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan kejaksaan,” ungkap Darwis.

Dalam penyidikan, Kejari telah memeriksa 50 saksi dan menyita 415 dokumen fisik serta 7 dokumen elektronik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana, keuangan negara, dan konstruksi.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru setelah audit dan pemeriksaan lanjutan,” tegas Darwis.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Darwis menambahkan bahwa kerugian negara yang akan dicantumkan dalam dakwaan menunggu hasil perhitungan resmi BPKP. “Diperkirakan mencapai Rp.196 miliar, dikurangi Rp.70 miliar dana titipan yang telah diserahkan,” pungkasnya.



Penulis : tok
Editor : kib